08 April 2025

Get In Touch

LSM Walidasa : Pabrik Porang Berpotensi Merusak Lingkungan

Gudang dan pabrik porang berdiri di atas lahan dengan luas ribuan meter persegi, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Gudang dan pabrik porang berdiri di atas lahan dengan luas ribuan meter persegi, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

MADIUN (Lenteratoday) - Tanpa adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), Pabrik dan pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur berpotensi merusak lingkungan.

“Terkait persaratan ijin lingkungan, entah itu amdal atau UKL -UPL belum ada, ini berpotensi terhadap pengrusakan lingkungan jika beroperasi,” kata Sutrisno Ketua LSM Walidas, Rabu (23/3/2022).

Penggiat anti korupsi dan lingungan hidup ini meminta jika ijinnya belum dipenuhi persyaratannya pihak Satpol harus menutup. Sebab perusahaan yang didirikan ini speknya masuk ke beresiko tinggi dalam daftar perijinan berbasis resiko sesuai UU cipta kerja.

“Yang perlu dimengerti, Amdal ini tidak bisa dibuat jika RTRW di lokasi tersebut tidak sesuai, jika izinya pergudagan masih memungkinkan tetapi kalu pabrik pengolahan tentunya persoalan,” ungkap Sutrisno.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal Cina belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan belum diurus. "Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.

Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo / Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.