28 April 2025

Get In Touch

Tak Ingin Ada Korban Lagi, Wagub Akan Cabut Izin KCN Bila Tak Perbaiki Pengolahan Limbah di Marunda

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah DKI Jakarta tidak ingin ada lagi polusi limbah yang mengakibatkan limbah batubara, seperti kasus dari  PT Karya Citra Nusantara (KCN) hingga mengakibatkan warga menjadi korban.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mewanti-wanti agar KCN segera memperbaiki pengelolaan limbah batu bara agar tak lagi mencemari lingkungan. Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja mencabut izin PT KCN apabila pihaknya tak berbenah.

Riza mengaku sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto terkait PT KCN. Diketahui, DLH DKI Jakarta sudah menjatuhi sanksi kepada PT KCN imbas pencemaran batu bara yang dikeluhkan warga Marunda, Jakarta Utara.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza di Balai Kota, Selasa malam (15/3).

Riza menegaskan, PT KCN diberi batas waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Apabila tak dipenuhi, Riza mengancam bakal mencabut izin operasional PT KCN.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut, sekarang kita beri kesempatan untuk memperbaiki pengelolaannya dalam waktu 60-90 hari," ungkap dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta PT KCN bertanggung jawab terhadap warga yang terdampak pencemaran batu bara. Riza turut memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tak akan lepas tangan atas permasalahan ini.

"Bagi masyarakat yang terdampak, silakan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sanksi ini buntut persoalan pencemaran batu bara yang dikeluhkan warga Marunda, Jakarta Utara.

Perusahaan pengelola pelabuhan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. KCN juga diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Tidak hanya itu, PT KCN juga harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

Juru Bicara PT KCN, Maya Tunggagini menyatakan pihaknya belum menerima sanksi secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal permintaan DKI agar PT KCN memperbaiki pengelolaan limbah.

Reporter : Ashar,ist | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.