28 April 2025

Get In Touch

Petani Madiun Resah, Pupuk Bersubsidi Ilegal Beredar di Pasaran

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun Suharno berorasi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Madiun terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan maraknya pupuk bersubdisi ilegal dalam beberapa bulan terakhir, Rabu (9/3/2022).
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun Suharno berorasi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Madiun terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan maraknya pupuk bersubdisi ilegal dalam beberapa bulan terakhir, Rabu (9/3/2022).

MADIUN (Lenteratoday) - Ratusan petani melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, mereka mendesak dewan dan Pemkab Madiun mencarikan solusi di tengah sulitnya petani mencari pupuk subsidi berharga murah. Bahkan, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal dengan harga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan bercocok tanam di sawahnya.

“Pupuk bersubsidi dengan harga dua kali lipat itu sudah ada sejak Januari 2022. Kalau pupuk bersubsidi resmi itu harga satu kuintal Rp 210.000. Sedangkan pupuk ini (bersubsidi) ilegal sebesar Rp 550.000,” kata Muhadi, Ketua Gapoktan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022)

Lebih lanjut, Muhadi mengatakan saat ini pupuk bersubsidi ilegal dijual bebas di masyarakat. Namun penjualannya tidak terjadi di kios atau toko resmi pupuk. “Anehnya pupuk bersubsidi bisa dijual belikan bebas di pasaran tanpa sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan penjualnya berasal dari kalangan umum bukan melalui agen atau kios resmi yang ditunjuk pemerintah sebanyak penyalur pupuk bersubsidi,” katanya.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, yang ikut berunjuk rasa menyatakan sudah 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang masuk di Kabupaten Madiun. Untuk itu ia meminta pemerintah segera menghentikan peredaran pupuk bersubsidi ilegal.

“Itu kayak mafia. Jadi ada yang turun kemudian dicatat nama pemesan. Kemudian diantar ke pemesannya,” ujar Suharno.

Menurut Suharno, sampai saat ini aparat kepolisian belum menangani kasus keberadaan pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Terlebih saat ini keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun sementara vakum. “KP3 saat ini vakum sehingga tidak ada yang melaporkan secara yuridisnya,” ujar Suharno.

Keberadaan KP3 menjadi penting agar mencegah keberadaan pupuk dan pestisida ilegal dan palsu yang beradar di masyarakat. Kendati demikian, keberadaan pupuk bersubsidi ilegal bermanfaat bagi petani di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini banyak petani yang kekurangan pupuk untuk mencukupi kebutuhan pemupukan tanamannya. “Walau harganya dua kali lipat pupuk bersubsidi, tetapi tidak empat kali lipat dari pupuk non subsidi,” kata Suharno.

Ia mencontohkan harga pupuk urea subsidi per kuintal sebesar Rp 250.000. Sementara harga pupuk urea subsidi ilegal satu kuintal sebesar Rp 470.000. Sedangkan pupuk urea non subsidi seharga Rp 1 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo menyatakan persoalan pupuk ilegal tidak menjadi pengawasan KP3. Pasalnya KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.

“Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. KP3 itu hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” tutur Toni.

Menurut Toni, terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, pihaknya sudah melakukan pemantauan dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios. Hasilnya beberapa pupuk masih tertumpuk kios karena regulasi yang ketat untuk penebusannya. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.