05 April 2025

Get In Touch

Kendalikan Impor, Saat Panen Bea Masuk Dinaikkan

Kendalikan Impor, Saat Panen Bea Masuk Dinaikkan

JAKARTA,LETRA.ID- Pemerintah berinisiasi menaikkan bea masuk impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia baru di sidang sengketa dagang World Trade Organization (WTO).

"Jadi kita akan memperhatikan terkait dengan tarif. Beamasuknya maksudnya. Kita akan diskusikan lagi di internal. Ya seperti itu (akandinaikkan ketika masa panen)," jelas Direktur Jenderal KementerianPertanian (Kementan) Prihasto Setyanto usai menghadiri rapat koordinasi dikantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/9).

Maksudnya, ketika masa panen atau produksi hortikultura danproduk hewan melimpah, pemerintah akan menerapkan tarif yang lebih tinggi.

Perlu diketahui, rata-rata bea masuk impor produk holtikultura, hewan dan produk hewan dikenakan tarif sebesar 5%. Nantinya, ketika masa panen akan lebih tinggi. Namun, Prihasto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut usulan kenaikan bea masuk yang merupakan saran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution."Nanti akan dlihat lagi. Tadi ada saran-saran misalnya tadi ada saran dari Pak Menko," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Peternakan dan KesehatanHewan I Ketut Diarmita juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, langkah inibisa melindungi peternak maupun petani dalam negeri ketika sedang panen.

"Itu pasti ketika petani kita panen atau sedang banyakdaging di sini, tarif bisa naik. Dari Kemendag kita dapat masukan bahwa kitausul ke Kemenkeu," terang Ketut.

Ia mengungkapkan, kenaikan bea masuk ini juga diusulkanterhadap produk olahan hewan, misalnya susu."Kalau produk hewan ya susukan termasuk produk hewan," sebut dia.

Perlu diketahui, kasus sengketa gugatan Amerika Serikat (AS)dan Selandia Baru di WTO terkait impor produk hortikultura, serta hewan danproduk hewan yang diterapkan Indonesia. Indonesia digugat karena dianggapmenerapkan hambatan impor (restriktif) dengan mengatur periode importasi produksejak 2012.

Total terdapat 18 measures atau ketentuan di Indonesia yangdiadukan oleh AS dan Selandia Baru sebagai inkonsisten dengan komitmenIndonesia di WTO. Keputusan Panel WTO untuk kasus DS 477/478 pada Februari 2017mengharuskan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membatasi waktu importasiproduk hortikultura, misalnya ketika panen. Pasalnya, praktik tersebut dianggapbertentangan dengan prinsip perdagangan bebas dan aturan WTO.(dtk,ins)   

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.