05 April 2025

Get In Touch

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kiri) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja gabungan dengan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kiri) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja gabungan dengan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ra

JAKARTA,LETRA.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolakusulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang sebesar dua kalilipat. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antarapemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJSKesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX.Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan katapenutup," kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno, Jakarta, Senin (2/9).

Dalam raker gabungan ini terdapat sembilan kesimpulan yangdisepakati oleh Pemerintah dengan DPR. Penolakan kenaikan tertuang dalam poindua.

Hanya saja, penolakan kenaikan hanya berlaku pada pesertamandiri atau yang masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) danbukan pekerja menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Dengan begitu, iuran premiuntuk golongan tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa."Karenaditakutkan ada persoalan, kami menolak sampai data cleansing selesai,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmomengatakan, penyesuaian iuran tetap berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran(PBI) pusat maupun daerah."PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku Agustusini, untuk menutupi defisit yang sudah berjalan," kata Mardiasmo.

Dengan begitu, maka iuran premi BPJS untuk PBI pusat dandaerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan iuran PBPU kelas 3 tetapRp 25.500 per bulan per jiwa sampai akhir tahun.

Berikut kesimpulan raker gabungan Pemerintah dengan KomisiIX dan Komisi XI DPR:

1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintahuntuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial(DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencanaPemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan datacleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangidefisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintahuntuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dariData Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN. Perbaikan initermasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit denganTujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masihbermasalah.

4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesakKementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistempelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untukmendukung supply side program JKN.

5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJSKesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemeniuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersamaKementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatanpelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.

6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJSuntuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari FasilitasKesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapatterus berjalan.

7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatandan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatanpayung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperolehpelayanan publik.

8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJSKesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkaitpencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan PresidenNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

9. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintahuntuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindaklanjut dari hasil Audit BPKP.(dtk)            

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.