08 May 2025

Get In Touch

Potensi PAD Gunung Kapur Jember Rp 300 M, Tapi Hanya Mampu Setor Rp 4 M

Suasana pertemuan stake holder Pemkab Jember dengan pengusaha tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger terkait konstribusi PAD tambang galian C di Kantor Pemkab Jember.
Suasana pertemuan stake holder Pemkab Jember dengan pengusaha tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger terkait konstribusi PAD tambang galian C di Kantor Pemkab Jember.

JEMBER (Lenteratoday) - Kabupaten Jember ternyata memiliki potensi besar pendapatan asli daerah dari galian c  Gunung Kapur Sadeng di Kecamatan Puger.

Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, dari eksploitasi tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger itu bisa mencapai Rp 300 miliar per tahun. Namun selama ini PAD Kabupaten Jember pada sektor itu masih belum maksilmal yakni tahun 2019 hanya Rp 755 juta, tahun 2020 hanya Rp 1,9 miliar dan tahun 2021 hanya Rp 4,9 miliar.

Padahal Gunung Kapur Sadeng Puger ini memiliki luas sekitar 190 hektar dan merupakan aset berharga milik Pemkab Jember. Potensi itu terlegalisasi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.

Beberapa hari lalu, Pemkab menggelar pertemuan dengan para pengusaha pertambangan batu kapur. "Kita sudah mengundang para pengusaha tersebut dalam rangka ingin memaksimalkan potensi oendapatan dari Gunung Kapur terbesar di Kabupaten Jember, yang menjadi keprihatinan bapak bupati dan kami berupaya untuk  mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan Pemkab selama ini,” terang Sekda Mirfano, Kamis (17/2/2022).

Pada 10 Februari 2022, pihaknya telah berkirim surat kepada 16 Pengusaha tambang untuk meninjau kembali keberadaan pengusaha tambang dan Pemkab Jember minta pengusaha membuat prorosal soal rencana eksplorasi, jenis produksi, jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yang dieksplorasi.

“Dalam proposal tersebut kami minta dilampirkan juga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan Diperindag, IUP yang berlaku atau yang mati, Badan Hukum Perusahaan dengan alamat lengkap, data Setoran Pajak tahun 2019 2022 dan 2021, dokumen AMDAL (UKL UPL), Laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta kartu NPWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi itu dihadiri Wakil DPRD Agus Sofyan dan  Kadisperindag Bambang Saputro, sedangkan pengusaha tambang yang hadir hanya dua, yakni PT Kemuning Jaya Utama dan CV Asih, dari 6 (enam) pengusaha yang diundang, diantaranya PT  Kemuning Jaya Utama, PT  Mahera Jaya Perkasa, CV Karya Nusantara, PT Dwijoyo Utomo, CV Santi Megah Perkasa, CV Asih, PT Imasco Tambang Raya dan PT Imasco Pasific Mineral. Kedepan Pemkab Jember akan mengundang kembali pengusaha tambang batu kapur tersebut untuk melihat keseriusan untuk berkonstribusi pada pendapatan asli daerah Jember.

Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.