28 April 2025

Get In Touch

DK4 Resmi Laporkan Perusakan Situs Watus Gilang, Polisi Janji Buru Pelaku

Bupati Hanindhito Himawan Pramana (paling kiri) saat menghibahkan sapi kepada perwakilan penerima dari tiga desa dari Kecamatan Gurah.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana (paling kiri) saat menghibahkan sapi kepada perwakilan penerima dari tiga desa dari Kecamatan Gurah.

KEDIRI (Lenteratoday) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten (DK4) Kediri benar-benar merealisasikan sikapnya dengan mendatangi Mapolres Kediri melaporkan terkait perusakan situs cagar budaya berada di Desa Jambean, Kecamatan Kras pada Kamis (10/2/22). Kehadiran Ketua DK4 Imam Mubarok didampingi perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta komunitas sejarah PASAK Kediri.

Sebelumnya, Ketua DK4 Kediri, Imam Mubarrok mengecam keras atas tindakan perusakan situs Watu Gilang dan berjanji melporkan kejadian tersebut ke polisi. Situs yang dirusak merupakan benda cagar budaya  peninggalan Raja Bameswara Kerajaan Kadiri, kini terbelah menjadi tiga bagian diduga dirusak dengan cara dipalu.

“Kemarin kami sudah ke lokasi dan kemudian menyusun persamaan, bersama Dinas Pariwisata, Cagar Budaya juga PASAK. Hari ini kita laporkan kejadian ini kepada Kapolres. Kita akan menunggu nanti hasilnya seperti apa. Bahwa kita berharap atas kejadian ini, menjadi pelajaran bersama bahwa pelestarian itu begitu pentingnya,” ucap Gus Barok sapaan akrabnya.

Kejadi seperupa, jelas Gus Barok pernah terjadi di Situs Calon Arang di Semen Pagu. “Kalau kejadian perusakan beberapa kali pada situs Jambean. Mulai diangkut dan dibalik, selain itu dulu di Situs Calon Arang di Semen Pagu juga terjadi dan baru kali ini dilakukan pelaporan,” terangnya.

Turut mendampingi melaporkan kejadian ini, Yuli Marwanto merupakan Kabid Sejarah Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. “Laporan hari ini  terkait perusakan situs cagar budaya di Jambean. Kami berharap masyarakat khususnya Kabupaten Kediri paham aturan hukum yang khususnya untuk cagar budaya,” ucapnya di hadapan wartawan di halaman Mapolres Kediri.

Laporan ini pun resmi diterima dan perlu diketahui bagi pelaku perusakan benda purbakala dan situs cagar budaya, diancam kurungan 15 tahun penjara atau membayar denda maksimal Rp. 5 Miliar. ”Laporannya sudah diterima nanti tinggal menunggu perkembangan tindak lanjut yang kami harapkan. Kalau di Kediri sebetulnya bila kita menggali tanah saja. Mesti ada karena Kediri merupakan kota tertua, bila tidak menemukan pagar yang jupel,” imbuh Yuli Marwanto.

Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho membenarkan atas laporan ini dan pihaknya memohon waktu untuk mempelajari. Hingga berita ini diturunkan, Situs Watu Gilang masih terpasang garis polisi dan dikabarkan sejumlah petugas tengah menggali data atas kejadian perusakan ini. “Mohon bersabar masih kami pelajari,” ucap AKBP Agung.

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.