
LAMONGAN (Lenteratoray) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 Pokmas penerima bantuan hibah Pemprov Jatim 2020 yang dialokasikan untuk penerangan jalan umum (PJU).
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sebelumnya dua pejabat Pemprov Jatim yakni Bagus Djulig Wijono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Lilik Pujuastutik selaku Kepala Biro Hukum terlebih dahulu diperiksa pada Rabu (3/2/2022) kemarin.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengatakan 20 Pokmas bakal dihadirkan dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022) pekan depan.
"20 Pokmas rencananya juga dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan terkait perkara ini," jelas Condro saat ditemui awak media, Jumat (4/2/2022).
Sesuai jadwal, dari 20 Pokmas yang dipanggil akan dibagi 2 gelombang, yang mana perhari mengagendakan memeriksa 10 Pokmas. "Diagendakan 2 hari itu, perhari 10 Pokmas" singkatnya.
Menurut informasi, dari dana bantuan senilai Rp 65.4 M yang di terima 229 Pokmas di Lamongan, ada lebihan dana hingga mencapai Rp 40.9 M. Kelebihan anggaan ini diketahui dari hasil audit BPK Jatim.
Condro menanggapi, pihaknya akan terus mengusut dugaan korupsi sama seperti laporan yang telah diterima Kejari Lamongan.
Sementara, Tim penyelidik hingga saat ini, disampaikan Condro, masih mengumpulkan bahan bukti dan keterangan sehingga memanggil pihak terkait.
"Saat ini masih tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan bukti dan bahan keterangan. Perlu adanya evaluasi hingga nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan," Papar dia.
Condro mengatakan, pada tahap awal ini masih akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi berulang-ulang sampai alat buktinya cukup.
"Pengumpulan keterangan sebagai bukti, laporan dan seluruh berkas perkara di tangan tim penyelidik," pungkasnya menanggapi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk PJU di Lamongan. (*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Lutfiyu Handi