05 April 2025

Get In Touch

Lagi, Pemkot Jual Pos Damkar yang Terimbas JLLB

Lagi, Pemkot Jual Pos Damkar yang Terimbas JLLB

SURABAYA,LETRA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembalimengumumkan penjualan bangunan pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran KotaSurabaya yang ada di Lakarsantri. Penjualan ini harus dilakukan karena pospembantu itu terkena imbas pelebaran Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).

Penjualan ini berdasarkan surat kuasa Sekretaris DaerahPemerintah Kota Surabaya nomor 800/789/436.7.11/2019, tanggal 21 Januari 2019.Melalui surat itu, disampaikan Pengumuman Penjualan Pos Pembantu LakarsantriDinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Lakarsantrinomor 74-76, Surabaya.

“Karena hingga saat ini tidak terdapat calon pembeli, maka kami membuka kembali penjualan bangunan pos pembantu ini,” kata Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Halim Mustofa Kamal, Jumat (30/8).

Halim pun menjelaskan seluk beluk bangunan tersebut.Menurutnya, bangunan lantai satu itu dibangun kurang lebih tahun 1999 dengankonstruksi beton bertulang. Sedangkan komponen bangunan itu terdiri dari lantaikeramik, dinding pasangan batu bata diplester, diaci dan dicat, kosenaluminium, langit-langit dengan gypsumboard rangka kayu, dan penutupnya gentengkodok, sebagian lagi spandex.

“Kondisi bangunan itu masih cukup bagus, luas bangunannyasekitar 152 meter persegi. Harga total penjualan Rp 75 juta,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bagi calon pembeli yang berminat dapatmenyampaikan permohonan secara tertulis disertai lampiran data pribadi atauinstansi beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, dilengkapipula fotocopy KTP dan foto copy NPWP. Surat permohonan itu dikirimkan danditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dengan alamatJalan Pasar Turi nomor 21 Surabaya.

“Bagi calon pembeli yang telah menyampaikan permohonannya,dapat melihat secara langsung barang milik daerah itu di Jalan Raya Lakarsantrinomor 74-76, Surabaya, pada hari dan jam kerja Pemkot Surabaya mulai tanggal 28Agustus 2019, pukul 09.00-16.00 WIB,” tegasnya.

Halim memastikan bahwa barang milik daerah itu dijual dalamkondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Oleh karenaitu, dengan mengajukan permohonan pembelian ini, maka calon pembeli dianggapsudah mengetahui kondisi barang tersebut.

“Pengajuan permohonan ditutup tanggal 6 September 2019 pukul16.00 WIB. Calon pembeli dengan pengajuan harga pembelian tertinggi ditetapkansebagai pembeli. Penetapan pembeli akan diumumkan pada tanggal 9 September2019,” ujarnya.

Menurut Halim, calon pembeli yang telah ditetapkan sebagaipembeli akan diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan ke alamatpembeli. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, maka pembeli wajib melakukanpembayaran secara lunas seharga pengajuan dan menanggung biaya akta jual-belisecara notarial paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuanitu.

“Pembayarannya melalui rekening 0011255761 atas namaBendahara Penerimaan Bagian LPPA Sekda Pemkot Surabaya,” kata dia.

Selain itu, pembeli itu harus melakukan pembongkaranbangunan dan pembersihan lahan dalam waktu paling lambat 30 hari kalendersetelah akta jual beli ditandatangani kedua belah pihak. Irvan juga menegaskanbahwa segala resiko, biaya dan kewajiban yang timbul akibat jual-beli itumenjadi kewajiban pembeli.

“Jadi, calon pembeli dan/atau pembeli tidak dapat melakukantuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pemkot Surabaya. Monggo kalau adayang tertarik untuk beli,” pungkasnya. (Est)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.