
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satlantas Polresta Mojokerto bersama Dinas Perhubungan Kota Mojokerto menggelar razia operasi gabungan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimention dan Over Loading). Razia juga dilakukan terhadap seperti kereta kelinci (odong-odong) yang nekat masuk jalan protokol.
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP. Heru Sudjio Budi Santoso, mengatakan razia tersebut dilakukan rutin oleh anggotanya dan biasa digelar di jalur jalan Gajah Mada sekaligus jalur wilayah Utara sungai. Tujuannya tak lain memberikan rasa aman dan nyaman serta untuk keselamatan bagi masyarakat di jalan raya khususnya warga Kota Mojokerto.
"Selain menindak pelanggar pengemudi kendaraan karena kapasitas muatan barang, anggota Satlantas Polresta Mojokerto juga menindak pelanggar kendaraan yang melewati lewati jam larangan masuk Kota Mojokerto," ungkap Heru Sudjio, Rabu (2/2/2022).
Masih kata Heru, rata-rata yang ditindak karena melanggar Over dimention. Terkait KIR-nya (Pelanggaran penambahan rancang bangun kendaraan) belum ditemukan. Namun, berdasarkan pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak hanya berlaku pada kendaraan angkutan barang, melainkan juga berlaku pada kendaraan modifikasi seperti odong-odong (kereta kelinci).
"Kendaraan seperti kereta kelinci hanya dipersilahkan beroperasi di kawasan wisata seperti Alun-alun dan jalan Benteng Pancasila. Satlantas Polresta Mojokerto berharap agar kendaraan kereta kelinci tidak nekat beroperasi di luar tempat yang sudah ditentukan, sebab kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang mana bisa membahayakan penumpangnya," tandasnya.
Selain itu, dia berharap agar para pengguna jalan raya tetap mentaati aturan yang sudah berlaku. Hal itu tak lain untuk keselamatan pribadi dan sesama pengguna jalan lain. (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi