
BLITAR (Lenteratoday) - Kalangan DPRD Kabupaten Blitar memwarning Pemkab Blitar, terkait lelang jabatan untuk mengisi 7 kursi yang kosong. Agar dilakukan sesuai aturan, serta bukan atas dasar politik balas budi dan KKN.
Warning ini disampaikan anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo ketika ditanya mengenai lelang jabatan atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setingkat eselon II, yang digelar Pemkab Blitar untuk mengisi 7 kursi jabatan yang kosong. "Proses lelang jabatan atau seleksi, harus dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Wasis, Rabu (2/2/2022).
Selain dilaksanakan sesuai aturan, politisi Partai Gerindra ini juga menandaskan agar pengisian 7 kursi jabatan yang sudah kosong beberapa bulan tersebut. "Harus objetif, profesional dan jangan ada like and dislike," tandasnya.
Apalagi saat ini terhitung masih dalam masa pemimpin baru di Kabupaten Blitar, yang belum setahun. Rawan menjadi ajang politik balas budi dan KKN, karena kepentingan tertentu dan kelompok. "Harus diingat, seleksi juga harus trasnparan, bersih dan sesuai dengan kompetensinya. Jangan demi kepentingan tertentu, dipilih pejabat yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya," ungkap Wasis.
Bahkan politisi yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan Pemkab Blitar ini, juga mengingatkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait jual beli jabatan. "Baik itu mutasi maupun seleksi jabatan, sudah terjadi di beberapa daerah di Jatim seperti Jombang, Nganjuk dan Probolinggo," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar menggelar lelang jabatan atau seleksi terbuka, 7 kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setingkat eselon II yang kosong.
Adapun 7 jabatan setingkat eselon II yang kosong tersebut :Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Seleksi ini akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel), yang diketuai Sekda Kabupaten Blitar, Izul Mahrom. Dimana sesuai jadwal pendaftaran mulai 31 Januari - 7 Pebruari 2022, kemudian seleksi administrasi 8 Pebruari 2022 dan hasilnya yang lolos memenuhi syarat administrasi diumumkan 9 Pebruari 2022. Untuk selanjutnya mengikuti uji kompetensi, serta penulisan makalah.
Terkait seleksi ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Mahadin menyampaikan ada 77 orang ASN di jajaran Pemkab Blitar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. "Tapi tidak tahu, berapa orang yang akan mendaftar atau mengikutinya," kata Mahadin.
Beberapa persyaratan tersebut diungkapkan Mahadin diantaranya,
berpendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi
Jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, berpangkat minimal Pembina Golongan IV/a, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun, berusia setinggi – tingginya 56 tahun pada 1 April 2022.
"Telah mengikuti Uji Kompetensi Manajerial sebagaimana ketentuan Permenpan Nomor 38 Tahun 2017, mengikuti dan lulus Pendidikan Kepemimpinan (khusus yang menduduki Jabatan Administrasi) dan sudah melaporkan SPT Tahun 2021 dan LHKPN/LHKASN Tahun 2021," ungkapnya.
Dia menambahkan, 77 ASN yang memenuhi syarat tersebut juga ada kemungkinan bersaing dengan ASN dari kabupaten/kota lain di wilayah Provinsi Jatim. "Sesuai aturan, memang yang boleh mendaftar selain memenuhi syarat juga ASN dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," imbuhnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi