
SURABAYA (Lenteratoday) - Sejumlah Tokoh masyarakat yang dihadiri perwakilan RT/ RW 01-14 Sidotopo Wetan mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat turun dari jabatannya.
“Jadi kami disini tidak ada kubu-kubuan, mereka punya sikap dan argumen masing masing juga tidak ada pro sana sini. Permasalahannya kita adalah mosi tidak percaya terhadap ketua LPMK, Sebenarnya permasalahan ini cukup di kecamatan saja, enggak usah sampai keluar, Tetapi camat sendiri tidak bisa ambil sikap yang bijak,” ungkap Suparno, salah satu warga ditemui saat mengadu, Rabu (26/01/22)
Permasalahan ini, menurut Suparno, sudah lama tetapi ada kendala terlambatan di kelurahan. Suparno yang juga sebagai ketua RW 10 ini, menandaskan bahwa menjaga marwah dan martabat lurah dan camat. Ketua LPMK ini, kata Suparno, sudah menyimpang dari kinerjanya dan tidak sesuai tupoksinya sehingga para RW menyatakan sikap mosi tidak percaya.
Suparno mengatakan 100 persen para RW mengambil mosi tidak percaya. Tak hanya itu, Suparno mengatakan bahwa ketua LPMK tidak pernah berkoordinasi dengan para RW. LPMK cenderung menangani sendiri tanpa adanya komunikasi dengan kami selaku RT/RW.
Di tempat lain, Ketua RW 4 Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, Mat Mochtar, menambahkan, pihaknya mengikuti mosi tidak percaya terhadap LPMK. Jika dalam hearing tidak ada keputusan dari DPRD dan Camat memberhentikan ketua LPMK, Mat Mochtar, hari ini juga akan mengadukan ke Wali Kota. Menurut Mat Mochtar, karena dari 14 RW Se Kelurahan Sidotopo Wetan serahkan stempel mossi tidak percaya terhadap Ketua LPMK.
“Kalau diganti (LMPK) pasti kondusif dan kalau tidak akan kondusif, Ini sudah 2 bulan tapi belum ada keputusan dari pak camat,” keluhnya Mat Mochtar
Budi Leksono,anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat di wilayah Sidotopo Wetan terkait penyampaian aspirasinya. Kegiatan ini nantinya diusahakan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota, karena pelayanan masyarakat menjadi prioritas sebagai hak dan legalitas.
“Perihal ini alangkah baiknya semua tidak bisa diputuskan sepihak, harus disesuaikan secara prosedural dan aturan-aturan ,”tegas Budi.
Senada dengan Budi, Kabag. Adminstrasi Pemerintahan Kota Surabaya Drs. Arief Budiarto mengatakan setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai. Dia mengharapkan hal ini dipertimbangkan kembali.
Arief berharap setelah ini ada mediasi diantara kedua pihak dengan lurah dan camat sebagai saksinya. “Karena terkait usulan penurunan jabatan LPMK tidak semerta-merta langsung jadi, kami akan konsultasikan ke tim inspektorat semuanya butuh investigasi, penyelidikan, dan tindakan berdasarkan bukti-bukti yang sudah terkumpul. Sehingga, nantinya penetapan tersebut akan diputuskan oleh Camat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan pemberhentian itu tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada koordinasi dan mekanismenya. Untuk Pemberhentian LPMK, menurut Politisi Golkar ini, ada dasar hukumnya tidak bisa memberhentikan begitu saja
“Kami sedang berkoordinasi dengan Administrasi Pemerintahan Kota yaitu Wali Kota, Walaupun memang LPMK salah masih kita telusuri kesalahannya,” ujar Pertiwi Ayu Krishna
Kalau kesalahan fatal sekalipun, kata Ayu harus jelas kesalahannya apa dan jangan sampai diributkan. Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk berembuk dengan pemerintah kota apa sebenarnya permasalahan yang terjadi tersebut. Pihaknya juga akan merapatkan secara intens untuk mendapatkan hasil yang terbaik
“Kalau masalah sampai berkembang ini dan itu, pihaknya melihatnya ada kecemburuan kemungkinan terkait lahan, stand pasar dan lain sebagainya. Pada dasarnya permasalahan ini saya melihat ada kecemburuan,” tutup Ayu
Reporter: Ryan R R
Editor : Lutfiyu Handi