20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Sepakat PD BPR Menjadi PT BPR Jatim

Sidang Paripurna DPRD Jatim
Sidang Paripurna DPRD Jatim

SURABAYA (Lenteratoday) - Usulan Pemprov Jatim untuk merubah Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Jatim.

Dengan demikian, maka PD BPR Jatim Resmi berubah menjadi PT BPR Jatim yang tertuang dalam pengesahan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (24/1/2022). Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, sejumlah OPD dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

“Penggabungan dan perubahan bentuk badan bukum perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jatim menjadi perseroan terbatas (PT. BPR Jatim) yang pembahasaanya dilakukan oleh komisi C Keuangan telah sampai di final dan telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.

“Telah dilakukan penjelasan dan hasil fasilitasi oleh Bepemperda, Pimpinan Komisi C bersama Biro Hukum Setda Prov Jatim,” ujarnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya mengatakan pada intinya Raperda usulan Pemprov Jatim ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi PT BPR Jatim untuk lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian.

Selain itu, PT BPR Jatim juga diharapkan lebih berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jawa Timur akibat pandemi Covid-19. Dia menjelaskan PT BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian.

Dia menambahkan bahwa PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Perda Propinsi Jatim No.10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2015, mempunyai Modal Dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan sebesar Rp 418,4 miliar.

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama di Jatim ini mendorong PT BPR Jatim akan mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar. Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemprov Jatim menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan apresasi atas kesepakatan DPRD dan Pemprov Jatim untuk penambahan modal dasar dimaksud, karena dengan penambahan modal dasar ini akan memberikan kekuatan bagi PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business, terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim.

“Namun, tentu saja Pemprov Jatim harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali (mayoritas). Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemprov Jatim,” kata Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jatim mengingatkan PT BPR Jatim agar ke depannya berkinerja semakin baik. Kepercayaan DPRD dan Pemprov Jatim untuk memberikan tambahan modal dasar harus dibayar dengan prestasi kerja yang benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian di Jatim khususnya bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, koperasi dan UMKM.

“Optimisme Jatim Bangkit yang menjadi komitmen kita bersama dalam mengawali Tahun 2022 ini, harus dimulai dari kita sendiri. Kemudian berkarya lebih baik dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” pungkas Khofifah Indar Parawansa. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.