Diduga Terlibat Pemalsuan Dalam Kasus BLBI, Sejumlah Oknum Kemenkeu Ditetapkan Tersangka

JAKARTA (Lenteratoday) – Diduga terlibat pemalsuan surat aset jaminan BLBI, sebanyak 10 hingga 11 pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka. Ini siampaikan Menteri Koordinator bidang Poltiik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers update Perkembangan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ditangkapnya beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN, yang memalsukan surat-surat aset tanah (jaminan BLBI). Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan Bareskrim Polri," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (20/1).
Mahfud mengatakan oknum yang memalsukan dokumen aset tersebut beraksi sejak sebelum Satgas BLBI dibentuk.
Saat Satgas BLBI yang ia pimpin memeriksa dokumen aset BLBI, pihaknya menemukan dokumen-dokumen yang sudah berubah. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dokumen aset jaminan itu dipalsukan dan dialihtangankan.
"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihtangankan dan sebagainya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, perampasan aset BLBI dan penangkapan beberapa oknum DJKN terkait pemalsuan dokumen itu bukanlah aib melainkan prestasi.
Ia menegaskan Satgas akan terus mengejar aset negara yang berada di tangan para obligor dan debitur yang telah menikmati kucuran dana BLBI.
Mahfud juga menyebut hingga saat ini, Satgas telah berhasil merampas aset dan uang dengan jumlah total Rp15,11 triliun.
"Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami justru prestasi. Itu bukan naif, bukan nista bagi kami tapi justru prestasi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sumber : Antara
Editor : Endang Pergiwati