20 April 2025

Get In Touch

Produsen CPO Wajib Pasok Kebutuhan Domestik Sebelum Ekspor Keluar Negeri

Ilustrasi kelapa sawit.
Ilustrasi kelapa sawit.

JAKARTA (Lenteratoday) - Demi mengamankan kebutuhan dalam negeri demi menjaga harga minyak tetap stabil, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan produsen kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk memasok kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor ke luar negeri. Kebijakan ini serupa dengan DMO (domestic market obligation) batu bara.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pihaknya akan mengeluarkan mekanisme pencatatan ekspor yang berlaku mulai 24 Januari 2022 atau tepat seminggu sejak kebijakan disahkan.

Menurut dia, kebijakan dibuat guna memastikan kebutuhan konsumen dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.

"Kebijakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein, CPO, agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," ungkapnya pada konferensi pers daring pada Selasa (18/1) malam, seperti dilansir CNN.

Walau mewajibkan, ia menyebut kebijakan ini bukan pelarangan ekspor CPO. "Saya ingatkan ini bukan pelarangan atau restriksi ekspor CPO atau proses olein. Ini untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO dalam negeri," imbuhnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan lewat aturan baru produsen yang akan melakukan ekspor harus mendapat izin lewat bukti pencatatan ke Kemendag, selain menyetorkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Ia menyebut produsen bisa melakukan deklarasi pemasokan secara mandiri (self declare) untuk mendapat izin ekspor. Untuk produsen yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, ia menuturkan pasokan bisa disalurkan ke pabrik dalam negeri mana pun yang dipilih.

Namun, ia menyebut kewajiban tersebut tak mengikat jumlah pasokan minimum seperti yang dikenakan pada komoditas batu bara.

"Mereka harus deklarasi kalau ini ini mereka self declare berapa diekspor, berapa yang disalurkan di dalam negeri, baru diterbitkan," terang dia.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada produsen nakal yang tidak melakukan pencatatan jujur. Ia menyebut sanksi bisa berupa administrasi hingga pencabutan izin.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.