
SURABAYA (Lenteratoday) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren semakin mendekati titik final untuk segera disahkan. Hari ini, Jumat (14/1/2022), Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut melakukan konsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren DPRD Jatim, Hartoyo, mengungkapkan bahwa pembahasan materi Pansus sudah dilaporkan dalam rapat peripurna tanggal 24 Desember 2021 lalu. Sehingga saat ini sudah sampai pada finalisasi. “Hari ini konsultasi ke Kemenag RI,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Iwan Zunaih mengatakan bahwa konsultasi ke Kemenag RI ini sebagai finalisasi dari Raperda Pengembangan Pesantren tersebut. Diharapkan dari konsultasi tersebut menjadi penguatan Raperda.
Politisi Partai Nasdem ini juga berharap dari konsultasi ini berjalan lancar dan tidak ada arahan dari Kemenag untuk melakukan perubahan. “Semoga fix ngak ada arahan perubahan,” katanya Iwan.
Jika nantinya tidak ada arahan perubahan lebih lanjut, maka Raperda tersebut akan bisa segera disahkan dan diundangkan di Jatim. “Insya Allah, ini menjadi tolak akhir untuk disahkan,” tandasnya.
Keberadaan Perda Pengembangan Pesantren di Jatim ini dirasa penting, sebab di Jatim setidaknya terdapat 6.661 pondok pesantren, dengan jumlah pendidik yang mencapai 89.492 orang dan jumlah santrinya mencapai 1,7 juta.
Selain pesantren juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. Sedangkan untuk lembaga pendidikan Al Quran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak.
Sementara, pondok pesantren mempunyai pola pendidikan berbeda. Sehingga, pendidikan yang ada di pondok pesantren dianggap bukan termasuk dalam pendidikan formal sehingga tidak mendapatkan pengakuan.
Kondisi tersebut membutuhkan formulasi kebijakan struktur yang setara dengan pendidikan formal dan diakui statusnya seperti pendidikan formal. Dan tentu dibutuhkan keberpihakan anggaran dari pemerintah karena selama ini ada ketimpangan pada lembaga pendidikan agama termasuk di pesantren
Dalam hal pendanaan, Pondok pesantren juga belum mendapatkan dana operasional yang jelas. Bahkan, madrasah diniyah dan pondok pesantren sering mendapatkan kendala dalam pengembangannya. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Provinsi Jatim memiliki kekuatan hukum dalam pengembangan pondok pesantren yang masih menjadi subsistem pendidikan nasional. Sebab landasan hukum secara nasional tersebut belum menyentuh secara konkrik pada pondok pesantren. (*)
Reporter : Lutfiyu Handi
Editor : Lutfiyu Handi