
KEDIRI (Lenteratoday) - Pada 13 Januari 2022 mendatang, Pemkot Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melangsungkan vaksinasi anak dosis II. Hal tersebut diungkapkan dr Fauzan Adima MARs, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, Selasa (11/1/22).
“Vaksin dosis kedua ini merupakan kelanjutan dari dosis pertama, jenisnya homogen yakni Sinovac. Dulu dosis pertama kita launching 15 Desember 2021. Untuk pemberian vaksin dosis II jaraknya minimal 28 hari setelah disuntikkan dosis I,” jelas dr Fauzan.
Dinkes Kota Kediri telah menyiapkan sebanyak 1.269 dosis vaksinasi tahap II untuk para anak yang didistribusikan melalui tiga titik lokasi vaksinasi. SD Banjaran kompleks, diketahui akan menyediakan 662 dosis vaksin, SD Burengan kompleks sebanyak 393 dosis vaksin, serta SDIT Rahmat sejumlah 214 dosis vaksin.
Guna mensukseskan program tersebut, Dinkes Kota Kediri mengerahkan 15-20 tenaga kesehatan (nakes) per titik lokasi yang bertugas membantu proses penyuntikan vaksin. “Tidak ada persiapan khusus untuk pemberian dosis II ini, karena sudah berjalan seperti biasa. Kita pusatkan di tiga SD yang sudah disebutkan tadi, nanti petugas datang ke sana untuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menghadirkan siswa-siswa yang sudah divaksin, 15 Desember 2021 lalu,” terang dr Fauzan.
Meski demikian, tidak semua anak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria anak penerima vaksin, yaitu: berusia 6 s.d. 11 tahun, tidak menjalani program pengobatan yang berat, dan jeda waktu pemberian vaksin reguler Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan vaksin Covid-19 minimal empat minggu.
Fauzan Adima menjelaskan program vaksinasi ini bersifat sukarela, pihaknya tidak bisa memaksa. “Kita tetap sampaikan kepada wali murid untuk melindungi putera/puterinya sebaiknya divaksin supaya tidak terpapar Covid-19, karena anak-anak ini berisiko terkena Covid-19,” ucapnya.
Ditambahkan, saat ini untuk kepentingan akses sosial akan berbasis pada sertifikat vaksin Covid-19. Salah satu contohnya tampak pada persyaratan yang ditetapkan pemerintah, apabila hendak berpergian ke pusat perbelanjaan ataupun luar kota menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. “Vaksin ini aman dan halal, sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang mengkhawatirkan,” tegas dr Fauzan.
Dinkes Kota Kediri berharap para siswa yang sudah mendapatkan vaksin dosis I hadir untuk mendapatkan dosis II agar imunitas tubuhnya lengkap. “Eman-eman sekali kalau sudah dapat dosis I ternyata tidak hadir di dosis II ini,” ujar dr Fauzan.
Apabila terdapat siswa yang berhalangan hadir pada pemberian vaksin Covid-19 dosis II dengan alasan sakit, maka Dinkes Kota Kediri berkomitmen memberikan pelayanan vaksinasi pada hari berikutnya. “Harapannya ini menjadi perhatian orangtua. Ayo pada jadwalnya nanti antar putera/puterinya untuk ikut vaksinasi, sayang kalau hanya separo kekebalannya” tandasnya.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati