
SURABAYA (Lenteratoday) – Di tengah mencuatkan kabar Mendagri telah menyetujui Wahid Wahjudi sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pengganti Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Komisi A DPRD Jatim mengharapkan supaya Pemprov Jatim segera memiliki Sekda secara definitif.
“Harapan Komisi A seperti (segera ada penetapan Sekda Prov secara definitif). Itu agar kinerja Pemprov lebih optimal dari saat ini,” kata anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil Syafi’i, saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022).
Terkait dengan penentuan Pj Sekda, politisi yang akrab dengan sapaan Buya ini mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan mutlak Gubernur. Jabatan Pj sendiri akan berlangsung selama 3 bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi.
“Syarat yang ditunjuk Pj adalah yang tidik bisa diajukan sebagai calon Sekda resmi. Tugas Pj mempersiapkan Timsel dan assesment calon Sekda. Komisi A mendukung langkah Gubernur agar segera terisi Sekda secara definitive,” tandasnya.
Bahkan, ketika ditanya tentang nama-nama yang berpotensi untuk menjabat sebagai Sekda Prov secara definitif, Buya mengatakan ada tiga nama dari pihak internal Pemprov Jatim. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Anggota DPRD Jatim yang juga ketua Fraksi Nasdem ini menyebutkan ketiga nama tersebut adalah Bobby Soemiarsono, yang memiliki kepangkatan Pembina Utama Madya (IV/D). Saat ini Bobby menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelumnya kepala kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian yang kedua adalah Indah Wahyuni, yang sudah lebih dari dua kali menjabat kepala OPD. Pernah menjabat sebagai Kabiro Pemerintahan, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan kini menjabat kepala BKD.
Dan yang ketiga adalah Nurkholis yang saat ini menjabat sebagai Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi.
“Menurut informasi dari internal ada 3 orang. Yakni Boby, Nur Cholis dan Yuyun. Tapi bisa merekrut dari eksternal yang memenuhi syarat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan bahwa status Plh Sekdaprov Jatim sudah melebihi 6 bulan sehingga sudah seharusnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera mengajukan Pj Sekdaprov Jatim yang nantinya akan mempersiapkan calon Sekda prov definitif.
“Kami tentu tidak mempersoalkan siapa yang mengisi jabatan kosong Sekdaprov Jatim. Sambil menunggu proses lelang (open biding), sesuai ketentuan untuk sementara bisa diisi dengan penunjukan Pj atau Plt bukan Plh,” jelas politikus asal Partai Golkar.
Lebih jauh Freddy Poernomo menegaskan, bahwa posisi Pj atau Plt itu bersifat sementara alias ada batasan waktu, yakni 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 6 bulan. Pihaknya juga berharap setelah ada persetujuan dari Mendagri, Gubernur Jatim segera melakukan pengangkatan atau pelantikan Pj Sekdaprov Jatim. (*)
Reporter : Lutfiyu Handi
Editor : Lutfiyu Handi