
JAKARTA (Lenteratoday) – Pesatnya perkembangan digitalisasi informasi turut memacu perkembangan industri kreatif. Cerita klasik Winnie the Pooh karya AA Milne pun jadi salah satu bentuk kreatif yang resmi masuk domain publik mulai tahun ini. Selain itu, ada juga novel hingga musik yang juga terbuka untuk umum sehingga bisa dinikmati publik dengan mudah.
Aturan dari Undang-Undang Perpanjangan Masa Hak Cipta 1998 mengizinkan karya dari 1926 untuk memasuki domain publik setelah 96 tahun. Kumpulan cerita pendek Winnie the Pooh dan semua karakter di dalamnya, kecuali Tigger karena diperkenalkan ke publik pada 1928 dan dilindungi hingga 2024.
Ini hanya berlaku untuk karya asli, bukan bentuk adaptasi dan merchandise. Disney memiliki hak cipta untuk merchandise Winnie the Pooh.
Karya lainnya yang masuk domain publik di antaranya adalah cerita klasik Bambi a Life in the Woods karya Felix Satan, novel Ernest Hemingway berjudul The Sun Also Rises, buku kumpulan puisi Enough Rope karya Dorothy Parker hingga buku puisi karya penyair Amerika Langston Hughes The Weary Blues.
Selanjutnya ada otobiografi dari pengalaman kolonel Angkatan Darat Inggris TE Lawrence berjudul Seven Pillars of Wisdom, buku puisi Kahlil Gibran Sand and Foam, novel The Murder of Roger Ackroyd karya Agatha Christie, film romansa Showboat karya Edna Ferber hingga Notes on Democracy karya HL Mencken.
Public Domain Review menjelaskan karena undang-undang hak cipta yang berbeda di banyak negara, tidak ada aturan domain publik yang tunggal. "Di sini kami hanya fokus pada tiga yang paling menonjol," jelasnya.
"Baru memasuki domain publik pada 2022 akan menjadi: karya orang yang meninggal pada 1951 untuk negara dengan istilah hak cipta 'hidup ditambah 70 tahun' (ini aturan di Inggris, Rusia, sebagian besar Uni Eropa, dan Amerika Selatan), dan karya-karya yang diterbitkan pada 1926 untuk yang terbit di Amerika Serikat," tulis keterangan Public Domain Review.
Setelah karya-karya tersebut memasuki domain publik maka bisa dibagikan, dilakukan, digunakan kembali atau diambil sampelnya secara legal tanpa izin atau biaya tambahan.
Disarikan dari berbagai sumber.
Editor : Endang Pergiwati