
JAKARTA (Lenteratoday) – Sejumlah sekolah di Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setiap hari mulai besok. Kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan PTM Terbatas ini dilaksanakan setiap hari. “Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," ucao Nahdiana, pada Minggu (2/1/2022).
Nahdiana menuturkan ketentuan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sementara SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. SKB tersebut mengizinkan daerah status PPKM level 1 menggelar PTM terbatas setiap hari dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%. Kemudian capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut Nahdiana menambahkan, peserta didik yang tak diizinkan orang tua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Nantinya, sekolah tetap akan memberikan layanan pembelajaran daring bagi siswa tersebut.
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, " jelasnya.
Di samping itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan gencar melakukan Active Case Finding (ACF). Tujuannya untuk melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Apabila ada warga sekolah terpapar COVID-19, PTM di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. Para rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 pun akan melaksanakan pembelajaran daring.
Di samping itu, Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Disarikan dari berbagai sumber.
Editor : Endang Pergiwati