20 April 2025

Get In Touch

Pemberian Remisi Solusi Untuk Kelebihan Kapasitas Rutan

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau mengatakan bahwa terjadi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga pemberian remisi menjadi salah satu solusi untuk mengetasinya.

Lebih lanjut dia menerangkan jika kapasitas Lapas/Rutan di Kalteng sebanyak 2.232 orang. Namun saat ini Lapas dan Rutan tersebut diisi sebantak 4.648 orang. Artinya, Lapas/Rutan yang ada diisi dua kali lipat dari kapasitas seharusnya.

"Jika kondisi Lapas atau Rutan terlalu padat, justru akan semakin merusak mental bahkan kesehatan para penghuni nya," papar Dudie, Kamis (30/12/2021).

Dudie menjelaskan penyebab terjadinya kelebihan kapasitas itu antara lain karena dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, baru ada lima daerah yang memiliki Rutan dan Lapas.

Hal inilah yang menyebabkan Lapas dan Rutan yang ada di lima daerah tersebut, mau tidak mau harus menampung penghuni yang berasal dari wilayah atau kabupaten lain. Seperti Lapas/Rutan di Palangka Raya harus menampung penghuni yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas.

"Kedepannya diharapkan ada solusi terkait masalah ini, misalnya rencana untuk membangun Lapas/Rutan baru di Kabupaten yang belum tersedia agar memadai atau upaya lainnya," ungkapnya.

Selain itu, Dudie menambahkan, yang diharapkan sebenarnya bukan menambah jumlah Lapas/Rutan, melainkan berkurangnya jumlah kejahatan sehingga otomatis penghuni Lapas/Rutan juga semakin sedikit.

Namun saat ini ia menuturkan, upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas tersebut, salah satunya dengan cara memberikan percepatan asimilasi keluar sebelum masa hukuman berakhir dan pemberian remisi kepada tahanan.

"Ini menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan saat ini, namun tentunya dilakukan dengan syarat yang ketat dan wajib memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kemenkumham Kalimantan Tengah, dari total penghuni Lapas dan Rutan sejumlah 4.648 orang, sebanyak 3.894 orang merupakan narapidana dan 754 merupakan tahanan. (*)

Reporter : Novita

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.