09 April 2025

Get In Touch

Tempat Publik Tak Gunakan PeduliLindungi, Ijin Operasional Bakal Dicabut

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah telah menetapkan semua tempat publik harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika tak ada penerapan aplikasi PeduliLindungi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional. Terkait aturan ini, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember.

SE Nomor 440/7183/SJ ini telah disampaikan Mendagri Tito Karnaviankepada seluruh kepala daerah. Tito minta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik tak menerapkan PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember. SE ini dibuat untuk mengoptimalkan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).

Pemberian sanksi yang diberikan antara lain pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Jika tak ada penerapan aplikasi PeduliLindungi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," tulis SE Tito.

Sebelumnya, Tito meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12). Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.

"Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," ujar Tito.

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya SE yang diterbitkan Kemendagri menginstruksikan kepala daerah membuat aturan bagi pelanggar prokes.

"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat, yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa perda, bisa juga perkada," ujarnya.

Disarikan dari berbagai sumber

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.