
LAMONGAN (Lenteratoday) - Polres Lamongan mengamankan seorang dari empat orang pelaku penganiayaan di jalan Raya Babat Jombang tepatnya di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Lamongan pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, menceritakan menganiayaan yang menimpa Muhammad Rian Adiputra (17) dan Zainal Abidin (16), keduanya berasal dari Kecamatan Modo ini berawal dari ketersinggungan para pelaku.
Jika dilihat sepintas, pemasalahan yang mendasari penganiayaan itu termasuk sepele. Di mana, keempat pelaku merasa tersinggung karena motor yang mereka kendarai tiba-tiba disalip kedua korban.
Keempat pelaku tidak terima lantas mengejar kedua korban. Sampai akhirnya, para pelaku berhasil menghentikan korban yang berboncengan. "Saat itu, keduanya langsung dihajar diberhentikan di jalan raya. Adu jotos pun tak terhindarkan, motor korban juga tak luput dari amuk ke 4 pelaku," papar Jinanto, Selasa (7/12/2021).
Peristiwa ini mengakibatkan kedua korban melami luka, bahkan motornya juga menjadi sasaran kemarahan dari para pelaku. Korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polisi. Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Berbekal dari data tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk salah satu pelaku yang dikelahui berinisial AH. Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Jinanto menambahkan, kemungkinan selain tersinggung karena disalip, masih ada faktor lain yang menyebabkan perkelahian itu. Sebab kedua korban merupakan anggota dari kelompok bela diri. Para pelaku juga diduga anggota dari kelompok bela diri lainnya.
"Identitas tiga pelaku lainnya sudah dikantongi polisi. Kini masih diburu oleh Tim Jaka Tingkir," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto.
Para pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP. Di mana tindakan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.(*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Lutfiyu Handi