
BLITAR (Lenteratoday) - Memasuki sidang pembuktian, perkara gugatan Class Action warga terhadap PT Greenfields di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Warga melalui Tim 8 kuasa hukumnya, menyerahkan 21 bukti untuk memperkuat adanya pencemaran.
Perwakilan Tim 8 kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto, pengatakan kalau dalam sidang awal pembuktian ini mereka menyerahkan bukti-bukti berupa foto, video, dokumen dan berita media online. "Seluruhnya sudah kita serahkan pada majelis hakim, untuk memperkuat gugatan," ujar Joko, Rabu (1/12/2021).
Adapun 21 bukti yang diserahkan terdiri dari : 6 macam dokumen, 2 macam bukti foto dan video yang menunjukkan adanya pencemaran. "Dalam foto dan video tersebut, lengkap dengan keterangan tanggal, waktu dan titik koordinat lokasi adanya pembuangan limbah," jelasnya.
Sedangkan 13 macam bukti lainnya, berupa pemberitaan dari 10 media online dan 3 media TV yang dimuat dalam Youtube. Di mana bukti berita ini, untuk memperkuat kondisi yang sebenarnya didapatkan oleh media. "Dalam berita kan juga ada fakta, yang disampaikan oleh wartawan," tandas Joko.
Sedangkan bukti dokumen yang disampaikan diantaranya : KTP 9 orang korrdinator perwakilan kelompok warga penggugat, surat pernyataan perwakilan kelompok, KTP 258 warga penggugat dan terdampak limbah PT Greenfields, daftar kerugian warga terdampak dari Kecamatan Wlingi, Doko dan Gandusari. Serta daftar kualifikasi 258 warga korban terdampak limbah PT Greenfields.
Mengenai agenda sidang selanjutnya, Joko mengungkapkan yaitu Pemeriksaan Setempat (PS), adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan. Majelis hakim datang ke tempat objek tersebut, untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan.
"PS sudah diagendakan pada Kamis 9 Desember 2021 mendatang, dengan langsung datang ke lokasi atau obyek yang digugat warga yaitu adanya pencemaran lingkungan," terang Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang 15 November 2021 lalu, majelis hakim PN Blitar telah membacakan putusan sela yang isinya menolak eksepsi turut tergugat dan PN Blitar berwenang mengadili perkara ini tanpa dihadiri tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga sidang dilanjutkan, dengan agenda persidangan pembuktian surat pada 1 Desember 2021.
Perkara ini berawal adanya gugatan 258 KK dari Kecamatan Doko, Wlingi dan Gandusari Kabupaten Blitar yang terdampak pencemaran lingkungan. Mereka mengajukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 24,2 miliar lebih, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada 5 Juli 2021 lalu, dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah.
Secara terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika dimintai komentarnya terkait persidangan hari ini menjawab kalau pihaknya akan melihat dulu bukti permulaan yang disampaikan penggugat. "Tadi penggugat kan sudah menyampaikan bukti-bukti, ada foto dan video nanti akan kita pelajari dulu," kata Michael.
Ditambahkan Michael bukti seperti foto dan data-data yang diajukan penggugat seperti yang sudah disampaikan diawal, jadi nanti setelah dipelajari pihaknya akan mengajukan bukti juga. "Nanti dalam persidangan selanjutnya, kita juga akan mengajukan bukti-bukti," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi