08 April 2025

Get In Touch

Pengedar Narkoba Nekat Mencebur Sungai Saat Akan Ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro bersama Kasat Narkoba AKP Adrian Wimbarda, SIK menanyakan kepada salah satu tersangka Narkoba di Polrestabes Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro bersama Kasat Narkoba AKP Adrian Wimbarda, SIK menanyakan kepada salah satu tersangka Narkoba di Polrestabes Sidoarjo.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Seorang pengedar narkoba berinisial I nekat melompat ke sungai saat akan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Polisi pun terpaksa melakukan pencarian sekitar dua jam, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan terhadap I bermula ketika anggota Satres Narkoba menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Kemudian, polisi menginterogasi AS. Hasilnya, dia mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Desa Lemahputro, Sidoarjo.

Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak ke kamar kos AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu.

Tak hanya sampai disitu, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa AS mendapatkan barang tersebut dari kawannya berinisial I. Polisi segera mengincar I yang kebetulan berada tak jauh dari tempat kos tersebut.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021).

Bahkan, lanjut Kapolresta, saat melakukan pengejaran, setidaknya ada lima anggota polisi yang turut masuk ke dalam sungai dan menyusuri rinbunan enceng gondok. Ternyata, tersangka I yang bersembunyi di rimbunan enceng gondok merasa tak kuat. Dia pun muncul kempermukaan dan langsung ditangkap polisi.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I, didapati bahwa dia bukan bandar narkoba seperti yang disampaikan AS. “Saat di interogasi ternyat I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo. AKP Adrian Wimbarda, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat di tengah gencarnya perhatian terhadap wabah virus corona (Covid-19) yang semakin hari semakin meningkat ada satu hal yang tidak boleh dilupakan yakni bahaya penyalahgunaan Narkoba yang terus merusak anak bangsa negeri ini.

"Maka dari itu Satuan Reserse Narkoba tidak hanya melakukan pengungkapan kasus tapi juga melaksanakan pencegahan dengan cara melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada kelompok masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo. (*)

Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.