20 April 2025

Get In Touch

Raperda Pemberdayaan Ormas Wujud Penegakan Salah Satu Pilar Demokrasi

Ketua Komisi A, Istu Hari Subagyo saat rapat Paripurna DPRD Jatim.
Ketua Komisi A, Istu Hari Subagyo saat rapat Paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jawa Timur akan semakin menunjukan perannya sebagai salah satu pilar utama negara demokrasi. Hal ini seiring dengan rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, mengatakan Ormas memiliki peranan yang sangat penting, karena ciri utama negara demokrasi adalah adanya kebebasan (freedom/liberty). Ormas merupakan sarana dan perwujudan dari asas kebebasan tersebut. “Untuk itu, maka demokrasi dan Ormas ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya,” katanya saat rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, Istu menandaskan berdasarkan berbagai pembahasan, pertimbangan, dan juga saran dari Gubernur Jawa Timur, maka rumusan materi muatan rancangan Perda tentang Pemberdayaan Ormas terdiri dari 8 bab dan 28 pasal.

“Perumusan materi muatan Raperda yang lebih sederhana tersebut telah disesuaikan dengan pendapat Gubernur serta masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan seperti Ormas, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur,” sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini menandaskan bahwa, dalam Raperda tersebut ada tiga bentuk yang cukup penting terkait dengan pemberdayaan. Ketiga bentuk tersebut adalah fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemberdayaan Ormas dalam bentuk fasilitasi kebijakan tersebut adalah berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas. Oleh karena itu, dalam rangka melakukan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan itulah diusulkan Raperda ini,” tandas Purnawirawan TNI AD ini.

Politisi kelahiran Nganjuk ini menandasan bahwa dalam Raperda ini juga ada norma-noma yang menjadi subtansi. Diantaranya adalah norma mengenai Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Kewenangan tersebut meliputi; menyusun kebijakan Pemberdayaan Ormas; menyusun perencanaan Pemberdayaan Ormas; melakukan kerjasama dalam rangka Pemberdayaan Ormas; melakukan pengawasan eksternal terhadap Ormas di Provinsi; dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada norma yang mengatur mengenai Perencanaan Pemberdayaan Ormas yang merupakan garis-garis besar dalam penyelenggaraan pemberdayaan Ormas. Norma selanjutnya adalah yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas yang merupakan substansi utama dalam Raperda tersebut.

Perda ini juga memuat fasilitasi kebijakan dan penguatan kelembagaan. Kemudian memuat juga penguatan kualitas sumber daya manusia Ormas. Bahkan juga mengatur ketentuan mengenai kriteria Ormas yang dapat menerima Pemberdayaan Ormas.

Kemudian juga ada norma mengenai partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, nantinya masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemberdayaan Ormas di Daerah. Partisipasi masyarakat tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan secara aktif dalam kegiatan Pemberdayaan Ormas, pengawasan Ormas di Daerah dan atau membantu dan mendukung kegiatan Ormas yang diselenggarakan di wilayah setempat.

Dalam melaksanakan pengawasan, Gubernur membentuk tim terpadu pengawasan Ormas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Ormas oleh masyarakat dilakukan dalam bentuk Pengaduan secara tertulis kepada Gubernur.

Selain beberapa norma atau ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas, juga diatur ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi dengan penanggung jawab Bakesbangpol untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Raperda ini paling lambat 3 bulan sejak Raperda ini diundangkan.

Secara ringkas keseluruhan materi yang termuat dalam Raperda tersebut meliputi ketentuan umum; kewenangan Pemprov; Perencanaan Pemberdayaan ormas; pelaksanaan pemberdayaan Ormas; Parisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad memandaskan bahwa dengan selesainya pembahasan Raperda tersebut maka akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. “Mudah-mudahan setelah itu bisa berjalan lancar untuk kemudian disahkan sebagai Perda,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengharapkan dalam proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar. Dia menandaskan Raperda tersebut bisa menjadi sebuah wujud sinergi.

“Karena kita harus akui sebagai negara demokratis dan sebagaimana disampaikan oleh Mayjen purnawirawan Istu Subagio tadi yaitu bahwa memang mereka menjadi bagian dari penguatan Civil Society atau masyarakat sipil untuk bisa menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” tandasnya

Sebelumnya, Wagub juga mengatakan bahwa jumlah Ormas di Jatim terbilang besar.  Karenanya, Pemprov memahami jika Raperda inisiatif DPRD Jatim ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan potensi besar itu menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan Pemda dalam pembangunan masyarakat Jatim.

"Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini, pada dasarnya kami dapat memahami dan mengapresiasi," ungkap mantan Bupati Trenggalek itu.

Dia juga melihat bahwa penyusunan materi yang sederhana dan secara teknis diamanatkan dalam peraturan Gubernur, membuat rancangan peraturan daerah ini tidak rumit. Dengan demikian memudahkan masyarakat untuk memahami isi Perda itu.

Dia menandaskan, yang lebih penting adalah Raperda ini benar-benar diimplementasikan dalam upaya pemberdayaan ormas serta betul-betul mampu menciptakan Ormas yang berkualitas.  "Dan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan bangsa dan negara pada umumnya serta pembangunan daerah pada khususnya," ungkapnya. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.