
JEMBER (Lenteratoday) - Dalam upaya mencegah permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rumah Sakit Daerah Balung Jember membuat kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Direktur RSD Balung dr Andre Kusuma Sp.BS menyampaikan, pihaknya melaksanakan kerjasama itu sangat disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jember. "Ke depan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesahatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu berbagai regulasi harus kita taati, kerjasama dengan Kejari Jember ini penting agar kebijakan kita sesuai aturan hukum yang berlaku," terang Dirut RSD Balung, dr Andre Kusuma Sp.BS, Senin (23/11/2021).
Dalam kerjasama itu, dari pihak Kejari Jember hadir Kajari Jember Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman beserta staf jaksa pengacara negara. Sedangkan dari RSD Balung dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.
Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung SH, MH, menerangkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. "Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," terang Kajari Jember Zullikar Tanjung.
Dia juga menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung.
Tidak hanya itu, Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
Reporter : PJ Moko
Editor : Endang Pergiwati