
Surabaya – Keputusan pemerintah untuk menolak kepulangan Eks Kombatan ISIS sudah tepat. Sebab, di mata hukum mereka sudah dianggap melanggar, dimana Indonesia tidak memberikan ijin pada mereka sebagai partisan atau tentara ke luar negeri.
Pernyataan itu seperti yang disampaikan Guru BesarUniversitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya-Prof. Dr. V. Rudy Handoko, MS. “Secarahukum mereka sudah melanggar Undang-Undang, karena kita tidak boleh mengirimpartisan ataupun tentara ke luar negeri tanpa persetujuan negara. Kalau militeratau tentara kan dikirim dalam rangka perdamaian dunia, bukan perang. Darisisi hukum kewarganegaraan, mereka sudah merobek paspor dan lain sebagainya.Artinya mereka sudah melepaskan kewarganegaraan,” paparnya saat ditemui diFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya, baru baru ini.
Dia meminta pada supaya Indonesia tidak takut akantindakan ini, karena ISIS dalam PBB dimasukkan ke dalam organisasi teroris,sehingga tidak ada persoalan dengan nama negara tercoreng. “Pemerintah lebihmementinngkan 260 juta penduduk daripada Eks Kombatan yang secara sadarmelakukan itu, kecuali mereka tidak sadar, seperti kasus penculikan di Ugandadan Somalia. Ada anak yang diculik dan dijadikan tentara, jadi harusdiselamatkan. Tapi kalau mereka (Eks Kombatan) kan tidak, mereka berangkatdengan kesadaran sendiri, dilarang oleh pemerintah tapi mereka nekat,”tandasnya.
Dari segi politik, kata Prof. Rudy, karena merekaadalah kombatan. Artinya mereka mempunyai skill yang cukup tinggi. Ketikaitu dibawa pulang, diperkirakan pemerintah akan kewalahan meng-cover. Sehingga,lanjut Prof. Rudy, sebailnya pemerintah lebih berpikir menyelamatkan 260 jutapenduduk Indonesia.
Prof. Rudy juga mengatakan, jika pemerintah memandangpada sisi kemanusian, maka pemerintah juga perlu berfikir ulang. Sebab, perempuanjuga bisa nembak, termasuk jugaanak yang dimanfaatkan, seperti pada kasus Bom Surabaya.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pembahasan yangpaling sensitif bukan dari sisi politik, justru dari sisi humanistik, “Bisasaja istri dan anak hanya ikut, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, tetapiterkena dampaknya.” Ketua Prodi Doktor Ilmu Administrasi FISIP UNTAG Surabayaini menggarisbawahi pemulangan anak-anak Eks Kombatan.
Dia memandang, jika dilihat dari segi kemanusiaan,anak ada di bawah pengaruh orang tuanya. Negara bisa saja memulangkan, namunbutuh perlakuan khusus. Jadi mereka benar-benar deradikalisasi. Karena sejaklahir mereka sudah didoktrinasi sebuah ajaran. “Pemerintah harus menyiapkanproses rehabilitasi, tidak bisa langsung dilepas pada keluarga,” terangnya.
Senada dengan Prof. Rudy, Miftakhur Rakhmah, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya mengaku setuju bila para Eks Kombatan ISIS tidak dipulangkan. “Karena secara sukarela menjadi foreign fighters, otomatis kewarganegaraan mereka dicabut. Intinya kewajiban mereka sebagai warga negara sudah lepas, ya hak mereka juga lepas dong. Dalam hal ini, mereka mengkhianati Pancasila,” katanya.
Kendati demikian Mifta tidak setuju dengan pemulangan wanita dan anak-anak, “Mereka yang dianggap tidak berdaya, padahal mereka bisa saja dimanfaatkan untuk menyebar ideologi,” pungkasnya. (um/ze/ins)