20 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Awasi Penerapan Tarif Tes PCR

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melakukan pengawasan dalam penerapan batas tarif baru tes RT-PCR tersebut. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat mengetahui batas tarif baru tes RT-PCR dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dibalik perubahan tarif ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT PCR. Penyesuaian tarif menjadi rendah diberlakukan per tanggal 28 Oktober 2021 lalu.

“Kami berharap Pemkot setempat melalui dinas terkait juga melakukan pengawasan dan memastikan baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa tes PCR tidak melanggar batas tarif yang sudah ditentukan,” papar Wahid, Jumat (12/11/2021).

Selanjutnya Wahid menerangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/202, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu, sedangkan untuk wilayah pulau Jawa - Bali sebesar Rp. 275 ribu.

Selain itu Wahid menyampaikan melalui pihak Dinas Kesehatan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan agar dalam penerapannya tarif RT-PCR tidak ada yang melampaui batas tarif yang telah ditetapkan.

“Jika diketahui dan terbukti ada pihak yang melanggar peraturan tarif batas RT-PCR, maka wajib diberi peringatan dan tindakan berupa pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Demikian juga bagi masyarakat, Wahid menambahkan, apabila masih dikenakan tarif yang tidak sesuai dan melebihi batas tarif RT-PCR yang sudah ditetapkan pemerintah, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dengan menunjukkan bukti yang ada.

"Baik pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang melayani tes RT-PCR harus mengikuti tarif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, tidak bisa menaikkan harga secara sepihak dengan alasan apapun,” pungkas Wahid. (*)

Reporter : Novita

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.