19 April 2025

Get In Touch

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi di Jalan

Suasana saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun, (foto: Pamula Yohar. C)
Suasana saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun, (foto: Pamula Yohar. C)

MADIUN (Lenteratoday) - Keselamatan pengguna jalan ketika melintas di atas rel Kereta Api (KA), menjadi perhatian PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Untuk itu, di hari Pahlawan, PT KAI menggelar sosialisasi di jalan raya, Rabu (10/11/2021). Kegiatan itu untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan KA.

Sosialisasi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 138 Kota Madiun ini menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) Madiun. Mereka membentangkan spanduk dan membagikan bendera merah putih kecil. Mereka juga memberikan himbauan dalam bentuk stiker bertuliskan "pengguna jalan agar waspada dan berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang" kepada pengguna jalan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Harapan ke depan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Hendra Wahyono, Vice President Daop 7 Madiun, usai kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, terdapat 351 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Dengan rincian, 211 perlintasan terjaga palang pintu oleh KAI dan 4 oleh Pemda. Sedangkan, 136 sebidang tidak terjaga namun telah terpasang Early Warning System sebanyak 95, dan tidak terpasang sebanyak 41. Selain itu, terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 Fly Over dan 43 Underpass.

Perlu diketahui, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi 9 kali kecelakaan lalu lintas yang berada di perlintasan sebidang. Hal tersebut, mengakibatkan 8 orang luka ringan dan 8 orang meninggal dunia. Menurut data, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan KA lantaran pengendara yang tetap melaju meski telah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang ada pada perlintasan resmi.

Selain itu, Daop 7 Madiun turut gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Selama periode Januari – Oktober 2021, telah ada 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur.

“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” imbuh Hendra.

Sesuai Undang - Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Hendra menambahkan, frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun sangat tinggi. Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melintas saat akhir pekan sebanyak 51 KA. Diantaranya 42 KA penumpang, 5 KA Ketel, dan 4 KA Parcel.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar semakin berhati-hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” tutup Hendra. (*)

reporter : Pamula Yohar. C

editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.