
BLITAR (Lenteratoday) - Sesuai aturan yang baru, mengenai syarat tes Covid-19 perjalanan darat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) cukup menggunakan Surat Keterangan hasil negatif, Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kelomnggaran juga diberlakukan pada perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko bahwa mulai hari ini syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. "Maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk KA lokal hanya menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," ujar Ixfan melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu(3/11/2021).
Ixfan menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 97 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021. “KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 :
- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
- Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Maka Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, diungkapkan Ixfan KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun ada di Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung dan Nganjuk. "Jika ada calon penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku, tetap akan diterima pada saat boarding," ungkapnya.
Selama perjalanan menggunakan layanan KAI, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer. "Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tandas Ixfan.
Ditambahkan Ixfan penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat atau dalam proses pengobatan dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. "KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Ixfan.

Sementara itu, pelonggaran aturan perjalanan juga dilakukan pada pesawat terbang. Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan terbaru perjalanan dengan pesawat terbang berlaku efektif mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB. "Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021.
Berikut rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang:
- Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
- Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.
Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.
Adendum tersebut mengubah syarat penerbangan di luar Jawa Bali, yakni boleh menggunakan tes Antigen. Sebelumnya, syarat penerbangan di luar Jawa Bali juga wajib tes PCR. (*)
Reporter : Arief Sukaputra/Pamula Yohar C/Sahlan Kurniasan
Editor : Lutfiyu Handi