20 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua KPK : Gratifikasi Saat Mahasiswa Ujian Akhir Bawa Konsumsi untuk Dosen Sebaiknya Dihentikan

Wakil Ketua KPK Ghufron dan Rektor Unej Iwan Taruna saat menunjukkan perjanjian kerjasama. Foto : P. Juliatmoko.
Wakil Ketua KPK Ghufron dan Rektor Unej Iwan Taruna saat menunjukkan perjanjian kerjasama. Foto : P. Juliatmoko.

JEMBER (Lenteratoday) - Wakil Ketua KPK RI, M. Nurul Ghufron mudik kembali ke Kampus Tegalboto Universitas Jember. Kedatangan pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember ini membawa dua agenda, pertama menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Universitas Jember. Kedua dalam rangka memberikan kuliah umum bertema Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan Sebagai Bagian Dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa.

Ghufron mengingatkan keluarga besar Universitas Jember agar tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan. Pria asli Madura ini lantas memaparkan data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020. Ternyata 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah.

Pihaknya juga menyinggung soal ketika mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa konsumsi bagi dosen penguji. “Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” kata Ghufron, Jumat (22/10/2021).

Kuliah umum digelar secara luring terbatas dihadiri oleh para Wakil Dekan III dan perwakilan mahasiswa dari BEM dan BPM. Sementara 2000 lebih mahasiswa lainnya mengikuti kuliah umum secara daring. Dalam kuliah umumnya, pria yang akrab dipanggil Ghufron ini menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Pasalnya jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas maka potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

“Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu ini ironis sekali. Oleh karena itu perguruan tinggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas, dan untuk membentuk jiwa integritas ini dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola dan tata kesejahteraan,” ungkap Wakil Ketua KPK ini.

Pada sisi tata nilai, maka dunia pendidikan sangat berperan, dimana nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik. Begitu pula Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang kini digalakkan menurut Ghufron jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata, namun juga harus pada usaha bagaimana agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi.

“Oleh karena itu KPK bekerjasama dengan dunia perguruan tinggi, seperti yang kita lakukan dengan Universitas Jember. Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik, dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme,” imbuh mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Reporter : P Juliatmoko
Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.