20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Dukung Langkah Tegas DPRD dan Warga Kabupaten Blitar Terhadap PT Greenfields

Kuswanto, Ketua Komisi D DPRD Jatim
Kuswanto, Ketua Komisi D DPRD Jatim

SURABAYA (Lenteratoday) – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar memantik kemarahan Komisi D DPRD Jatim. Komisi D menilai banyak ketidakberesan di perusahaan peternakan sapi tersebut. Untuk itu, DPRD Jatim juga mendukung langkah DPRD Kabupaten Blitar dan masyarakat yang melakukan gugatan class action.

Ketua komisi D DPRD Jatim, Kuswanto, mengatakan jika pendirian PT Greenfields di Blitar tidak sesuai dengan pola investasi. Seharusnya, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi setelah ada perzinan. Namun, perusahaan tersebut ditengarai beroperasi terlebih dulu sebelum surat izinnya keluar.

Untuk itu, Kuswanto pun tidak menyalahkan masyarakat yang melakukan gugatan class action terhadap PT Greenfields. Dia juga mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Blitar yang membentuk terkait dugaan pencemaran PT Greenfields. “Sebab terlihat jelas arogansi PT Greenfields karena ada pihak tertentu yang menjamin pokoknya semuanya beres,” kata Kuswanto saat menerima kunjungan dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar di DPRD Jatim, Senin (18/10/2021).

Politikus Partai Demokrat ini juga mendukung dan juga akan mendampingi berbagai langkah yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Blitar. “Kalau perlu kita akan dampingi. Sebab DLH Provinsi juga sudah memberikan pinalty terhadap PT Greenfields Blitar karena Amdal dan IPAL -nya tidak memenuhi persyaratan sehingga rawan mencemari lingkungan dan sekarang terbukti,” pungkas Kuswanto.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jatim, Guntur Wahono. Dia mandaskan bahwa komisi D DPRD Jatim sudah 4 kali mengirimkan surat untuk melakukan kunjungan ke PT Greenfields namu n tidak mendapat tanggapan. Sampai akhirnya, Komisi melakukan inspeksi ke lokasi PT Greenfields di Kabupaten Blitar tanpa koordinasi terlebih dulu.

Untuk diketahui, kedatangan Komisi D DPRD Jatim ini sempat mendapat perlakukan kurang mengenakkan dari pihak PT Greenfields. Sebab mereka dibiarkan menunggu di ruangan yang kurang layak, di mana ruangan yang digunakan banyak barang-barang tak layak bahkan terkesan seperti gudang.

Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya senang jika banyak investor yang masuk ke Jatim, sebab akan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. “Tapi jangan sampai merusak lingkungan dan membuat persoalan dengan warga masyarakat sekitar. Lokasi perusahaan itu awalnya perkebunan tapi berubah jadi peternakan,” kata politikus asal FPDI Perjuangan ini.

Sementara itu, dalam kunjungan tersebut, wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib yang didampingi beberapa anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa selain warga yang telah melakukan gugatan class action, DPRD Kabupaten Blitar juga telah membentuk Pansus terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah yang dibuang oleh terhadap PT Greenfields Indonesia ini.

Dia menandaskan bahwa sebenarnya DPRD Kabupaten Blitar sudah berulang kali memberikan peringatan pada PT Greenfields supaya memperbaiki IPAL-nya. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan dan masih terjadi pencemaran. Hal inilah yang memacu warga untuk melakukan gugatan class action.

Dia menyampaikan bahwa sebenarnya perusahaan sapi perah itu cukup besar. Ironisnya, keberadaannya tidak banyak memberikan kontribusi, sebab CSR maupun PAD yang dari perusahaan itu sangat minim. Serapan tenaga kerja juga minim karena semua sudah serba mekanik.

“Anehnya, untuk pengolahan limbah justru dilakukan secara manual, belum ada teknologi yang dipakai. Limbah yang dibuang belum lewat proses yang benar sehingga ketika dibuang sangat merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar,” kata Mujib.

Padahal, PT Greenfields yang ada di Malang justru aman-aman saja karena sudah memenuhi prosedur. Bahkan beberapa waktu lalu bak penampungan limbah berukuran 75×75 meter jebol, sehingga tumpah ke sungai dan air sumur warga menjadi bau karena tercemar. Sementara, sungai di sekitar lokasi perusahaan tersebut masuk digunakan warga untuk mandi dan mencuci.

Mujib juga menjelaskan bahwa sebenarnya DPRD maupun dinas terkait di Pemkab Blitar, sudah seringkali memperingatkan PT Greenfields terkait IPAL dan Amdal. Sayangnya surat peringatan itu diabaikan. Bahkan, Pemkab Blitar sudah merekomendasi penutupan perusahaan tersebut jika IPAL-nya tak diperbaiki.

Dia juga membenarkan apa yang dikatakan Kuswanto, bahwa PT Greenfields di Blitar terkesan arogan karena dikabarkan punya backing orang pusat.  PT Greenfields juga disinyalir menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan jalan, dan tanggungjawab malah dibebankan pada Pemkab Blitar.

“Sejak tahun 2019, DLH sudah ada peringatan terkait IPAL dan Amdal. Tapi karena itu menjadi kewenangan kementerian untuk investasi asing, sehingga terkesan ada pembiaran. Makanya kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim barangkali bisa menjembatani,” tambah Mujib. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.