
Surabaya-Seminar Nasional yang digelar Di Universitas Surabaya pada Kamis (15/8) berjudul “Surat ijo : Janji dan Harapan”. Kegiatan ini juga mebahas tentang kesenjangan regulasi pertanahan antara Perda Pemkot Surabaya dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Acara ini digelar untuk memfasilitasi masyarakat pemegang kartu ijo agar bisa berdiskusi dan memperjuangkan nasib mereka.
Surat ijo muncul sekitar tahun 2001. yang disebut tanahberstatus surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang dialih fungsikanmenjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lain dimana sipengguna lahan tersebut harus membayar RETRIBUSI kepada pemerintah kotasetempat.
Seminar ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi antaranyaZainudin Amali , Ketua Komisi II DPR RI; Jamhadi, pengusaha sekaligus Mantan Ketua Kadin Surabaya; Sudiman Sidabukke, dosenFakultas Hukum Ubaya yang juga menjabat sebagai pengacara serta Sukaryantosebagai dosen Unair.
Menurut Jamhadi melalui kacamata pelaku usaha, jika tanahsurat ijo itu bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa meningkatkanperekonomian rakyat karena bisa digunakan sebagai modal usaha.“Saya melihatdari sudat pandang Kadin, bahwasanya jika surat ijo bisa jadikan SHM. Artinyapemegang sertifikat tersebut bisa menambah modal usaha, misalnya memudahkanpencarian dana ke bank,”ujarnya
Setidaknya ada 47.825 persil tanah surat ijo diSurabaya dilihat dari data juni 2019data dari ubaya. Sampai detik ini permasalahan tak kunjung tuntas tanah yangseharusnya sudah bisa dijadikan SHM terjanggal karena surat ijo. Pemkot Surabayatetap bersihkukuh bila lahan surat ijo adalah aset pemkot.
Menurut Sudiman Sidobukke para pemegang kartu hijau harusmengetahui tanah yang mereka tempat masih berstatus tanah partikelir atau tanahekendo. Tanah partikelir harusnya sudah dihapuskan oleh UU no 1 tahun 1958.Jika tanah ekendo hak-hak itu selesai pada tahun 28 Desember 1980, maka tanahitu akan dikonversi akan milik negara.
“Dilihat dulu apakah itu tanah partikelir atau tanah ekendo.Tetapi kalau bapak ibu sudah menempati tanah tersebut sebelumnya harusnya bisadijadikan SHM, tetapi masalahanya adalah masih terganjal surat ijo,” ujarSudiman Sidobukke
Regulasi Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebutSurat Ijo telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Pertama, UU No1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri No 19 Tahun2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat, Peraturan DaerahNo 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telahdiubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013. Kelima, Peraturan Daerah No 16 tahun 2014Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Keenam Peraturan Daerah KotaSurabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.(Ard/Ace)