20 April 2025

Get In Touch

Mulai Buka, Tempat Wisata Wajib Terapkan Prokes Ketat

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Semenjak PPKM di Kota Palangka Raya turun dari Level 4 ke level 3, ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan atau mendapat relaksasi. Salah satu bidang yang mendapat relaksasi yaitu sektor pariwisata.

Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, berpesan kepada masyarakat, meskipun sebagian tempat wisata telah dibuka, namun dengan catatan tetap harus disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Meskipun kasus pandemi sudah menurun, bagi masyarakat yang ingin berwisata kami himbau untuk tidak lengah dan tetap menjalankan prokes secara disiplin," papar Beta, Kamis (30/9/2021).

Dengan adanya kebijakan relaksasi pada sektor pariwisata, Beta meminta agar para pelaku dan pengusaha pariwisata, khususnya yang ada di Kota Palangka Raya untuk mematuhi dan taat pada aturan yang ditetapkan pemerintah setempat terkait penerapan Prokes di tempat wisata.

"Kami meminta dukungan dari para pelaku dan pengusaha pariwisata untuk bisa patuh dan taat dalam menjalankan aturan di tempat wisata dengan mengatur dan mengawasi sedemikan rupa," jelas Beta.

Selain itu, Beta menambahkan para pelaku usaha harus berkomitmen dalam menjalankan Prokes. Pihak pengelola pariwisata harus tegas dan teguh dalam menerapkan aturan, termasuk menegur dan memberikan peringatan jika ada pengunjung yang melanggar Prokes.

"Sudah menjadi tugas pengelola pariwisata mengawasi para pengunjung untuk menerapkan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, ini demi keamanan dan kenyamanan pengunjung itu sendiri," papar Beta. (nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.