16 April 2025

Get In Touch

Greenfileds Tidak Mau Bayar Ganti Rugi Warga, Mediasi Dinyatakan Gagal

Kuasa hukum warga penggugat PT Greenfields, Hendi Priyono
Kuasa hukum warga penggugat PT Greenfields, Hendi Priyono

BLITAR (Lenteratoday) - Upaya mediasi gugatan Class Action antara warga dengan tergugat PT Greenfields dinyatakan gagal oleh hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Karena tidak ada kesepakatan, serta tergugat tidak mau membayar ganti rugi warga.

Keputusan ini diambil dalam sidang mediasi di PN Blitar, yang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, penggugat dan turut tergugat. "Hari ini tergugat menyampaikan resume mediasi, menanggapi resume penggugat yang disampaikan Senin (27/9/2021)," ujar salah satu kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono, Kamis (30/9/2021).

Dalam resume penggugat dijelaskan Hendi ada 2 hal pokok, yaitu menyediakan IPAL sesuai standar dan melakukan langkah kongkrit untuk perbaikan kerusakan lingkungan akibat pencemaran serta membayar ganti rugi kepada warga.

"Tapi dalam resume mediasi tergugat, tidak ada langkah-langkah kongkrit terkait yang diberikan kepada warga terkait pencemaran lingkungan. Seperti segera dibangun IPAL, tidak ada penawaran apa pun yang konkrit dan sifatnya bias," jelasnya.

Bahkan diungkapkan Hendi mereka hanya menawarkan pembenahan saja, kesannya bias seolah tidak mengakui adanya pencemaran lingkungan. "Mereka juga tidak mau memberikan ganti rugi dengan alasan tidak jelas dasar atau ukuran ganti rugi itu," ungkap Hendi.

Karena tidak ada langkah kongkrit yang akan dilakukan Greenfields, maka kuasa hukum warga bersikap tegas mohon mediasi digagalkan. Dengan alasan tidak ada titik temu, serta masuk ke sidang pokok perkara. "Tadi juga sudah diputuskan oleh hakim mediator untuk dilanjutkan sidang pokok perkara, tinggal menunggu jadwal persidangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang mediasi ketiga, Senin (27/9/2021) lalu kuasa hukum penggugat menyampaikan resume mediasi gugatan. Dimana dalam resume disampaikan tuntutan menyediakan IPAL untuk mengolah limbahnya, mengembalikan dan menjaga kondisi lingkungan serta kompensasi atau ganti rugi warga.

Sementara itu dari pihak Greenfields dalam tanggapan resume penggugat, melalui surat yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Emilia Fazrin menyampaikan 2 poin diantaranya : sudah melakukan pembenahan yang diperlukan dan berusaha membenahi masalah yang terjadi dikemudian hari terkait dengan IPAL. Kedua, tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi penggugat, karena tidak ada bukti dan perhitungan kongkrit seperti didalilkan penggugat. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.