
BONDOWOSO (Lenteratoday) - Kabupaten Bondowoso saat ini dalam kondisi pandemi covid19 PPKM Level 1. Juru bicara Satgas Covid19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan M Imron memaparkan, berdasarkan Inmendagri nomer 43 tahun 2021 untuk menjadi level satu ada syarat cakupan vaksinasi yang harus diraih kabupaten.
"Vaksinasi untuk masyarakat setempat minimal dosis satunya harus 50 persen, dan capaian untuk vaksinasi lansia minimal 40 persen. Di Bondowoso, untuk lansia dari sekitar 103 ribuan orang, masih 8 persen dosis pertama. Selanjutnya yang sudah dapat dosis kedua baru 4 persen," terang M Imron, Selasa (28/9/2021).
Dia berharap Kabupaten Bondowoso ke depan bisa mengoptimalisasi vaksinasi, salah satunya dengan cara ketika warga yang akan mengurus administrasi di desa dan kecamatan, KIS - BPJS Kesehatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Satgas Covid-19 kabupaten kini juga menggiatkan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan terkait optimalisasi vaksinasi.
Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar menerangkan saat sosialisasi di beberpa kecamatan bersama Forkopimda, yakni soal tingkat vaksinasi di Kabupaten Bondowoso menempati posisi terendah ke lima di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada tanggal 27 September 2021 capaian vaksinasi dosis pertama di Bondowoso baru 19,90 persen. "Kemudian, dosis ke dua baru menyentuh angka sekitar 11,20 persen dan dosis ke tiga sekitar 61,99 persen. Rendahnya capaian vaksinasi disebabkan oleh informasi hoaks di tengah-tengah masyarakat terkait efek samping faksin. Sehingga, banyak masyarakat yang takut untuk mengikuti vaksinasi, ini harus dicarikan solusi," kata Wabup Irwan.
Pihaknya berencana akan membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun beberapa urusan administrasi. (mok)