
BLITAR (Lenteratoday) - Dari anggaran hibah KONI Kota Blitar 2017-2019 senilai Rp 7,4 miliar, diperkirakan ada kerugian hingga Rp 1 miliar akibat dugaan korupsi. Hal itu sesuai data temuan dari aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Blitar.
Perkiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar 2018-2019, disampaikan Koordinator KRPK Blitar, M Triyanto mencapai miliaran rupiah. "Berdasarkan data dan dokumen yang kami dapatkan, besarnya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih," ujar Triyanto, Kamis (23/9/2021).
Triyanto mengatakan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar 2017-2019 sebesar Rp 7,4 miliar, kemudian dilakukan pengumpulan data dan dokumen SPJ kegiatan. "Hasilnya ditemukan indikasi korupsi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar," jelasnya.
Adapun indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar ini di antaranya mark up pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan pemalsuan tanda tangan honor. "Kan ada banyak cabang olah raga (cabor), kalau kita hitung dari temuan yang ada saja mencapai Rp 1 miliar," beber Triyanto.
Padahal fakta di lapangan, ada beberapa cabor yang mati suri alias tidak ada kegiatan. Salah satunya pencak silat, sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Tapi kenyataannya masih ada aliran anggaran, apakah bisa cabor yang sudah dibekukan menyerap anggaran. "Ini kan aneh, bahkan banyak atlit berprestasi lari keluar kota, malah mewakili daerah lain misalnya mewakili Lumajang dan Malang," ungkapnya.
Adanya dugaan korupsi dana di tubuh KONI Kota Blitar ini juga yang mengakibatkan efek domino, dalam beberapa tahun terakhir Kota Blitar miskin prestasi olah raga. "Bagaimana mau berprestasi kalau anggarannya bocor kemana-mana," tegasnya.
Oleh karena itu Triyanto menambahkan pihaknya bersama seluruh elemen masyarakat akan mengawal proses hukum di Kejari Blitar, kalau dalam waktu 2 minggu tidak ada perkembangan yang kongkrit. "Kita akan menggelar aksi yg lebih besar lagi, mendesak agar kasus ini diusut tuntas," imbuhnya.
Secara terpisah Walikota Blitar, Santoso ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar ini, hanya menjawab singkat kalau pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan Whatsapp (Wa).
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa KRPK dan FMR menggelar aksi di depan Kantor Kejari Blitar pada Selasa (21/9/2021) kemarin. Mereka datang untuk menyerahkan data dan bukti, berupa dokumen dan sepatu olah raga. Kepada Kajari Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, didampingi jajaran Kejari Blitar.
Saat aksi FMR juga mengungkapkan contoh mark up diantaranya pembelian sepatu olah raga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dari informasi yang ada di SPJ kan sebesar Rp 550.000 sepasang, padahal dari pengecekan di lapangan. Harga sepatu yang diduga kuat KW alias imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150.000. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan untuk honor-honor kegiatan olah raga. Dimana tanda tangan yang asli di lembar pertama, kemudian dipalsukan di lembat kedua dan ketiga. Sehingga honor yang diberikan atau diterima, tidak sesuai dengan nilai dalam SPJ.(ais)