Persempit Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Pada Produsen Rokok Legal Hingga Pemilik Toko Kelontong

BATU (Lenteratoday) - Beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai, kini menjadi salah satu permasalahan yang cukup menyita perhatian. Kondisi ini memicu Tim Bea Cukai dan Kementrian Perekonomian Wilayah Batu melaksanakan sosialisasi dalam rangka meredam penyebaran rokok ilegal yang kian marak semenjak pandemi.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta dari pelbagai kecamatan di Kota Batu itu, dilaksanakan pada Rabu, (22/9/2021) di Three Eight One Boutique Hotel, Batu. Dalam penyuluhan ini, peserta tak hanya diberi bimbingan terkait bagaimana cara mengidentifikasi rokok palsu, namun beberapa barang yang tak memiliki pita cukai.
Peserta penyuluhan terdiri dari pelbagai jenis wirausahawan, ada produsen rokok lokal, hingga pemilik toko kelontong. Hal ini bertujuan agar pasar rokok dan barang ilegal semakin tipis kemungkinan memiliki pasar jual. Ketua Pelaksana Acara sekaligus Kepala Bagian BUMD Kota Batu, Satrya Heri S menjelaskan, acara ini, selain menumbuhkan awareness di tengah masyarakat tentang produk-produk tidak bercukai, ini juga merupakan upaya untuk membuntu pasar rokok-rokok ilegal.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang kecil yang menjual rokok terkait pita cukai, karena besar kemungkinan jika masyarakat tidak tahu terjadi peningkatan penyebaran rokok ilegal,” kata Satrya pada Lentera (22/9/2021).
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi Aysvalentina (20) mengaku sangat senang mendapat pelatihan tersebut, lantaran ia bisa membagikan ilmunya dan menerapkannya pada usaha keluarga di rumahnya. “Bermanfaat sekali ya, saya jadi tahu rokok ilegal mana, yang legal mana, jadi nanti bisa ngajarin ibu saya, ibu saya kan kebetulan punya toko kelontong jadi bisa diterapkan di sana,” terangnya seusai mengikuti sesi sosialisasi.
Pita cukai sendiri memiliki nilai yang sangat berharga terhadap negara. Pada pembayaran pita cukai, 2% dari hasil tersebut akan dikembalikan pada Provinsi, dan 5% lainnya akan dikembalikan pada negara. Di Malang raya sendiri, target pencapaian cukai tahun ini mencapai Rp 20.5 triliun, dari 171 pabrik rokok resmi yang tersebar di sekitar Malang Raya.
Rupiah yang bisa dihasilkan melalui cukai di Kota Batu saja bisa mencapai Rp 18 milyar tiap tahunnya. Tentu angka ini akan bisa terganggu dengan adanya penyebaran rokok-rokok illegal.(ree)