16 April 2025

Get In Touch

Anies Baswedan dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjalan menuju ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjalan menuju ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya

JAKARTA (Lenteratoday) -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur. Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021

Dia berharap, nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

KPK mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan delapan pertanyaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Anies mengatakan pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan hal yang lebih substantif terkait dengan perihal perkara tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur. Selain sejumlah pertanyaan mengenai perkara tipikor pengadaan tanah, Anies mengaku mendapatkan 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir, dan lain-lain.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujarnya.

KPK juga mendalami terkait pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Sebagai informasi, Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.