21 April 2025

Get In Touch

Selama PPKM, Volume Sampah Turun Signifikan

Bupati Jember Hendy Siswanto dan Plt Kadis DKLH Jember Heru Sunarso saat meninjau lokasi tempat sampah utama di Pakusari, Jember beberapa waktu lalu.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Plt Kadis DKLH Jember Heru Sunarso saat meninjau lokasi tempat sampah utama di Pakusari, Jember beberapa waktu lalu.

JEMBER (Lenteratoday) - Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Pemkab Jember memperkirakan adanya penurunan volume sampah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan volume itu menurun hingga 20 ton per hari.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Eko Heru Sunarso menerangkan, yang jelas sebelum PPKM, jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jember setiap harinya mencapai 180 ton.

"Perkembangannya sejak PPKM darurat hingga PPKM Level 4 diberlakukan, volumenya menurun dengan angka rata-rata di bawah 160 ton per hari," terang Kadis DKLH Pemkab Jember Heru Sunarso, Jumat (10/9/2021).

Dia menambahkan, penurunan volume sampah itu dikarenakan hotel, restoran, kafe dan pusat kuliner yang tutup dan sepi selama masa PPKM. "Namun jika dibandingkan sampah rumah tangga, sampah dari sektor industri pariwisata menyumbang beban TPA yang paling besar," ujarnya.

Heru menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki DKLH, untuk sampah yang dihasilkan rumah tangga relatif tetap dan rata-rata adalah sampah organik. "Namun ada juga jenis sampah anorganik dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), salah satunya adalah popok bayi. Tapi masih belum punya kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah secara maksimal, karena belum adanya regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) terkait pengolahan sampah," katanya.

Ke depan pihaknya berharap ada Perda sampah, sehingga pengolahan sampah di Jember bisa dilakukan secara maksimal. Kalau bisa ada kejelasan atas reward and punishment bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan lebih baik lagi. Sebab Heru jika belum ada Perda sampah, maka masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan bahkan di sungai dan pinggur jalan besar.

"Saat ini Perda sampah di Jember sedang dalam proses finalisasi dan pengajuannya sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita menargetkan Perda tersebut selesai dan bisa disahkan tahun ini. Ini akan menjadi edukasi bagi masyarkat untuk sosialisasi pemilihan dan pemilahan sampah yang diharapkan bisa dilakukan dari level rumah tangga maupun kelompok warga," pungkasnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.