
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Masih ingat pembacokan terhadap 2 Anak Baru Gede (ABG) yakni, AK (14) dan AFB (16) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, saat cangkrukan bersama teman-temannya usai melihat ajang balap liar di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021) dini hari. Akhirnya polisi berhasil membekuk pelakunya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya tim gabungan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus 3 orang pelakunya. Mereka antara lain, Satya Premanta alias Kemen (25), Tomi Basmalah (26) dan Muhammad Agit Yupiantoro (24) warga Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Aksi penangkapan tiga tersangka dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Kali pertama petugas meringkus Tomi Basmalah pada saat melintas di jalan alternatif wilayah Dusun Damarsi, Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.40 WIB. Sesaat kemudian petugas meringkus Satya Premanta alias Kemen dan Muhammad Agit Yupiantoro saat berada disekitar rumahnya. Ketiga tersangka saat itu juga dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH saat press release di depan ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto mengatakan, para ketiga tersangka sebelum melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban terlebih dahulu didasari adanya keributan antara teman tersangka dengan pemuda yang saat itu berada dilokasi kejadian.
"Para tersangkapun sebelumnya pesta minuman keras jenis arak di area wilayah Kecamatan Gondang dan selanjutnya mereka secara rombongna mengendarai motor mengarah ke lokasi kejadian. Mengetahui temannya cek-cok, Tomi salah satu tersangka mengaku berusaha melerai. Namun, dirinya mengaku ditegor oleh sebagian pemuda di lokasi kejadian agar kalau ribut tidak berada disini. Tersangka kemudian bersama rombongan balik pulang menuju wilayah Gondang dan menyiakan mengambil senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk melukai korbannya," ungkap Dony, Kamis (2/9/2021).
Masih kata Dony, mereka para tersangka mengambil senjata tajam jenis pedang miliknya yang berada dirumah masing-masing. Diduga kuat para tersangka melakukan pembacokan terhadap korban yang salah sasaran (bukan targetnya). Dari 8 pelakunya, tim habungan anggota Resmob Satya Prabu bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus 3 tersangka. Sementara 5 orang pelaku lainya berhasil kabur dan saat ini sudah kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya meminta agar 5 pelaku yang saat ini kabur lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang ada. Karena perbuatanya, mereka kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama dan kita juga kenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)