21 April 2025

Get In Touch

Ganggu Aktifitas Nelayan, Warga Pertanyatakan Legalitas Reklamasi di Pantura Lamongan

Proyek dok kapal yang maik meluas di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Proyek dok kapal yang maik meluas di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Aktifitas reklamasi di kawasan pantai utara Kabupaten Lamongan yang makin meluas menyebabkan para nelayan Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran naik pitam.

Reklamasi yang terindikasi dilakukan oleh PT Saldefens Lamongan Shipyard tersebut dikabarkan meluas melebihi kawasan tretorial pantai yang seharusnya dimanfaatkan para nelayan.

Menurut Kepala Desa Kandangsemangkon, Agus menyebut jika status tanah dimana lokasi reklamasi itu dilakukan adalah milik perseorangan yang disewakan kepada Investor.

"Saya kurang tahu ya, sudah mengantongi izin apa belum, proyek reklamasi itu sudah dimulai kurang lebih 6 tahun yang lalu dan hanya sosialisasi satu kali saja, selanjutnya pihak investor tidak pernah koordinasi lagi sampai sekarang sama pihak Pemdes," ungkap Kades Agus, Senin (30/8/2021).

Jika merujuk pada data yang di lampirkan Pemdes, luasan proyek reklamasi untuk dibuat galangan kapal itu sekitar 2500 m². Namun, imbuh Agus, reklamasi makin meluas melebihi batas bahkan merembet ke kawasan nelayan.

Sementara itu, menurut pengakuan warga setempat bernama Aditya, proyek itu diakuinya memang merugikan warga setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

"Kata teman saya, katanya pengajuan ijinnya sudah sampai ke pusat, tapi sudah sekitar 4 tahun yang lalu. Teman saya juga bilang, katanya ia sempat mengikuti sampai di Dinas LH (Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Timur. Namun, terkait sudah keluar atau belum ijinnya, warga tidak ada yang tahu," terang Aditya saat dikonfirmasi.

Sementera itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Anang Taufik saat ditemui membenarkan, bahwa aktifitas PT Saldefens Lamongan Shipyard telah ada sejak lama. Namun, mengenai perijinan, imbuh Anang, tak mengetahui secara detail, karena hal itu bukan wewenang dari DLH Kabupaten Lamongan.

"Terkait perijinan, untuk ijin lingkungan itu kewenangannya LH Pemerintah Provinsi Jatim, sedangkan untuk ijin reklamasinya kemungkinannya memang ke pusat. Kan begitu regulasinya," tandas Anang.

Lebih lanjut, Anang mengharapkan, bahwa untuk pihak-pihak perusahaan yang berkepentingan mengenai sejumlah aktifitas yang dilakukan, maka sehendaknya mereka untuk lebih proaktif dalam mengurus izin reklamasi dan mensosialisakannya kepada warga di sekitar lokasi. (dit)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.