
Surabaya-KomisiPemilihan Umum (KPU) Kota Surabayamenetapkan perolehan kursi dan calon anggotalegislatif terpilih dalam pileg 2019. Sebanyak 50 orang ditetapkan sebagaianggota DPRD Kota Surabaya terpilih dari total 5 daerah pemilihan (dapil).
"Ada 50 caleg terpilih dari sekian calon dari 5 dapil,tidak ada penambahan calon," kata Komisioner Divisi Hukum dan PengawasanKPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan usai rapat pleno di Hotel NovotelJalan Ngagel, Surabaya, Selasa (13/8).
Pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, dibandingkandengan kota lain di Jawa Timur, rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilihyang digelar KPU Surabaya ada keterlambatan. Sebab, dalam prosesnya pihaknyaharus menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahuludi MK.
"Ya memang dibandingkan kota lain di Jawa Timur,Surabaya dikatakan terlambat. Karena KPU Kota Surabayasendiri menghadapi PHPUdimana ada gugatan dari parpol," tutur Nano."Namun setelah tahapan diMK kelar, akhirnya hari ini ending dari tahapan panjang 2019," tambahnya.
Dikatakan Nano, usai menggelar rapat pleno penetapan anggotaterpilih, selanjutkan KPU Surabaya akan memberikan SK ke gubernur Jatim. Sebab,nantinya pelantikan dialkukan gubernur."Kita tetap koordinasi dengan yangpertama Bakesbang Linmas Kota Surabaya sendiri dengan gubernur Provinsi Jatimmaupun dengan sekretariat DPRD Kota Surabaya," terang Nano.

"Untuk pelantikan kalau menilik sebelumnya dilakukan digedung DPRD Surabaya sementara yang melantik gubernur Jatim. Karena terusterang SK penetapan ini sendiri sudah ditunggu gubernur," tutupnya.
Sementara itu, Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya,menegaskan bahwa lima puluh nama yang ditetapkan ini tidak ada yang menyandangstatus tersangka dalam perkara pidana. “ Besok akan kami serahkan ke pemkot,jika setelah disetorkan ke pemkot dan calon menjadi tersangka makakewenangannya ada di Mendagri untuk dilantik atau tidakanya” Pungkasnya.(Est/Ace)