
MADIUN (Lenteratoday) - Sekarang, masyarakat dapat mengurus sertifikat halal langsung dari rumah. Yakni secara online dengan mengakses https://www.halal.go.id// .
Penyelenggara Zakat dan Waqaf di Kemenag Kota Madiun, Datik Ardiya memaparkan, bahwa program sertifikasi halal telah terbit sejak 2019 lalu. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat Kota Madiun yang belum mengerti cara menggunakannya. Padahal, mendapatkan sertifikasi halal merupakan hal penting. Dimana dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Dengan adanya sertifikat halal kan berarti sudah lulus uji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kalau produk makanan ya berarti bahannya aman dikonsumsi. Kalau produk non makanan ya berarti barangnya aman digunakan," jelasnya kepada Lenteratoday, Senin(23/08/2021).
Langkah yang harus dilakukan, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu ketika mengunjungi website resmi halal. Setelah membuat akun, masyarakat akan diminta memasukan berkas persyaratan soft file. Kemudian, akan menerima nomor pendaftaran. Pelaku usaha akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 200 ribu.
"Nomor pendaftaran tadi digunakan untuk aplikasi Cerol (Sertifikasi Halal Online). Apabila berkas memenuhi syarat. Maka petugas MUI akan melakukan verifikasi kepada pelaku usaha. Dan pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal dalam bentuk e-sertifikat," tuturnya.
Datik menjelaskan, bahwa verifikasi akan dilakukan langsung oleh petugas dengan mendatangi ke rumah pelaku usaha. Dan pelaku usaha wajib membayar biaya verifikasi Rp. 3,5 juta. Karena tingginya biaya sertifikasi, banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan usaha miliknya ke sertifikasi halal.
"Memang biayanya agak tinggi. Itu karena petugas langsung dari Kanwil datang ke Madiun untuk meninjau langsung. Jadi diuji kelayakannya sebelum mendapat sertifikasi halal," ujarnya.
"Kalau masyarakat masih bingung, bisa menghubungi saya selaku Satgas Si Halal. Melalui whatsapp 0812-3400-114," imbuhnya.
Datik juga berharap bahwa Dinas terkait mendukung keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Yakni dengan memberikan fasilitas kepengurusan sertifikat halal.
"Saya sudah koordinasi. Tetapi belum ada tindak lanjut dari Dinas terkait. Padahal jumlah IKM (Industri Kecil Menengah di Kota Madiun sangat banyak," kata Datik. (Ger)