21 April 2025

Get In Touch

Warga Desak Pemkab Blitar Laporkan Kasus Greenfields ke KLHK dan DPR RI

Perwakilan warga korban limbah PT Greenfields, Nur Muchlisin
Perwakilan warga korban limbah PT Greenfields, Nur Muchlisin

BLITAR (Lenteratoday) - Dukungan untuk menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields terus mengalir, kali ini warga korban limbah kotoran ternak mendesak Pemkab Blitar agar melapor ke pusat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DPR RI sebagai wakil rakyat.

Desakan warga melaporkan kasus ini ke pusat, diawali dengan dibuatnya petisi dukungan penutupan Greenfields. Selanjutnya hasil dari petisi, akan digunakan sebagai rekomendasi memperkuat laporan.

Hal ini disampaikan perwakilan warga korban limbah PT Greenfields, Nur Muchlisin bahwa warga mendesak agar melaporkan kasus ini ke KLHK dan DPR RI, karena perijinan yang berwenang mengeluarkan dan mencabut adalah pemerintah pusat. "Maka warga ingin agar kondisi ini didengar dan diketahui oleh kementrian dan para wakil rakyat di DPR RI," ujar Muchlis panggilan Nur Muchlisin, Rabu(18/7/2021).

Lebih lanjut Muchlis menjelaskan hasil dari tandatangan petisi dukungan penutupan Greenfields ini, juga menindaklanjuti berakhirnya tenggang waktu 1 bulan yang diminta oleh pihak PT Greenfields untuk membenahi pengolahan limbahnya. "Batas waktu 1 bulan berakhir besok 19 Agustus 2021, kalau tidak ada hasil positif sesuai janjinya. Informasinya Pemkab Blitar akan membuat pengaduan ke pusat," jelasnya.

Dengan adanya informasi Pemkab akan membuat aduan ke pusat inilah, warga berinisiatif membuat petisi penutupan Greenfields. Karena menurut Muchlis Pemkab Blitar sudah bertindak sesuai prosedur atau mekanisme dengan mengeluarkan Surat Teguran Bupati Blitar 1-3. "Kemudian ada permintaan tenggang waktu 1 bulan dari Greenfields, maka dengan petisi dukungan ini akan memperkuat pengaduan Pemkab Blitar ke KLHK dan DPR RI ini," tegas pria yang juga Ketua Garda Bangsa Kabupaten Blitar ini.

Bahkan diungkapkan Muchlis pengaduan atau laporan ke pusat, tidak hanya disampaikan kepada KLHK saja. Tapi juga kepada Menteri Koordintor Maritim dan Investasi, serta kementrian lainnya yang terkait. "Intinya warga ingin kasus ini segera tuntas, pihak Greenfields mau bertanggungjawab dan memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya warga korban limbah membuat petisi dukungan penutupan PT Greenfields, secara online melalui medsos Facebook (FB). Petisi tersebut muncul pada hari yang sama, warga melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Saat sidang gugatan Class Action 258 kepala keluarga, menuntut ganti rugi dampak pencemaran sungai dan lahan pertanian mereka. Dimana tergugat PT Greenfields, turut tergugat 1 Gubernur Jatim dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

Secara terpisah Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso ketika dikonfirmasi mengenai desakan warga, untuk melaporkan kasus PT Greenfields ke KLHK dan DPR RI. Menjawab kalau pemkab memang berencana melaporkan ke pusat, sebagai tindaklanjut setelah ada Surat Teguran Bupati Blitar 1-3. "Tadi Ibu Bupati Rini Syarifah menyampaikan kalau kasus Greenfields harus segera diselesaikan, sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata Wabup Rahmat.

Saat ini pemkab akan melakukan evaluasi, hasil dari tenggang waktu 1 bulan yang diminta PT Greenfields. Apakah ada progres yang signifikan atau tidak, sambil menunggu hasil pembahasan di DPRD Kabupaten Blitar. "Pak Suwito (Ketua DPRD Kabupaten Blitar) akan memfasilitasi pertemuan tripartit antara Greenfields, pemkab dan dewan," paparnya.

Ditambahkan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini pemkab tetap komitmen, menuntaskan kasus yang sudah berlangsung beberapa tahun ini. "Namun tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Terutama didukung oleh DPRD, sehingga keputusan yang dibuat disetujui legislatif dan eksekutif biar kompak," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.