06 April 2025

Get In Touch

Siap-siap, Warna Plat Kendaraan Akan Dirubah Putih

Plat nomor warna putih. (ist)
Plat nomor warna putih. (ist)

JAKARTA (Lenteratoday) – Siap-siap! Warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah menjadi putih dari sebelumnya berwarna hitam. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Meski sudah ditantdatangani, namun peraturan tersebut belum bisa diterapkan sekarang ini.

Lantas apa yang mendasari perubahan warna plat nomor ini, dikutip dari Antara, asalan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik ini sudah diterapkan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin, menjelaskan bahwa kamera ETLE cenderung menyerap warga hitam. Sehingga ketika warna dasar hitam dan warna tesk putih, sering kali terjadi salah baca. Dia mencontohkan angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Kemudian, kapan akan terapkan? Sebenarnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menandatangani peraturan ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun 2021.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Penerapannya diprediksi baru akan berjalan pada 2022 yang dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Pelaksanaan dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Ternyata, perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini sudah dirumuskan Sejak 2014. Namun, seluruh data terkumpul pada 2017. Kemudian, Kaplori mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.