06 April 2025

Get In Touch

Polres Mojokerto Bekuk Pelaku Curanmor Antar Kota

Tersangka Buasil diapit Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat tunjukkan Kunci T bersama Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Andaru Rahutomo, SH.SiK
Tersangka Buasil diapit Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat tunjukkan Kunci T bersama Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Andaru Rahutomo, SH.SiK

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Resmob Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Buasil alias Iwan (42) asal Kecamatan Lekok, Pasuruan, spesialis pencuri motor antar.

Tersangka berhasil ditangkap petugas saat berada di terminal lama Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka tidak sendiri, melainkan bersama temannya yang saat ini berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, polisi juga memburu penadah hasil curian mereka.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH mengatakan, penangkapan tesangka berawal dari laporan korban Adelia (22) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Korban kehilangan motor Honda Scopy saat diparkir di depan minimarket, Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Berkat CCTV yang ada di minimarket tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh anggota tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto di wilayah Mojosari. "Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata ungkap Dony, Jum'at (13/8/2021)..

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti; satu sok atau gagang kunci T, empat anak kunci T, lima buah kunci kontak berbagai merk, satu buah magnet pembuka tutup kunci kontak motor, satu buah helm milik tersangka, satu buah HP merk Oppo, empat unit motor diantaranya, Yamaha Nmax, Honda Beat, Suzuki Spin, dan Honda Scoopy, 10 plat Nopol motor dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Masih kata Dony, 10 plat Nopol tersebut berhasil disita dari rumah penadah barang hasil curian yang berhasil kabur. Diduga, si penadah telah menerima motor curian sebanyak 10 unit dari tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya di wilayah Mojokerto sebanyak 7 kali. Kemudian di Gresik, Pasuruan, dan Surabaya. Barang hasil curian tersebut dijual ke penadahnya rata-rata seharga Rp 3 jutaan.

Tersangka kerap kali beraksi pada dini hari. Modusnya dengan berkeliling mencari sasaran. Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.