24 April 2025

Get In Touch

Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi, Pemkot Tetapkan Kebijakan Stimulus PBB-P2

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemberian stimulus terhadap PBB-P2 tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 18 tahun 2021.

Terkait hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, menyampaikan dukungannya mengenai kebijakan yang telah ditetapkan Pemko berupa stimulus yang diberikan atas pembayaran PBB-P2. Stimulus tersebut diberikan sampai batas waktu akhir tahun 2021. Yang mana angkanya ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kami mendukung adanya kebijakan stimulus ini karena akan sangat membantu dan meringankan masyarakat dalam hal perpajakan, khususnya PBB-P2," papar Ruselita, Jumat (13/8/2021).

Selain itu Ruselita berharap dengan adanya program stimulus yang dikeluarkan Pemko tersebut, dapat memberikan dampak positif untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang lesu sebagai akibat dari pandemi yang berkepanjangan. Dalam situasi pandemi sekarang ini, kebijakan stimulus PBB-P2 dinilai sangat tepat dikeluarkan sehingga dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi masa sulit.

"Kami menghimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan secara maksimal kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut terkait kewajiban masyarakat akan pajak," ungkap Ruselita.

Selanjutnya, Ruselita mengingatkan masyarakat agar bijak dan memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat pun diharapkan tidak melewatkan kesempatan baik ini yang mana tujuan diberikannya stimulus PBB-P2 adalah untuk meringankan beban masyarakat pada semua lapisan ekonomi.

Ia juga menjelaskan jika stimulus tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut ; NJOP di bawah Rp. 20 juta mendapatkan keringanan sebesar 100 persen alias gratis PBB. Sedangkan untuk NJOP bernilai antara Rp. 20 juta sampai Rp. 80 juta mendapat keringanan sebesar 15 persen, dan untuk NJOP bernilai Rp. 1-3 miliar dikenakan PBB dengan stimulus sebesar 35 persen.

"Di masa pandemi sekarang ini tentunya kebijakan stimulus PBB-P2 akan sangat membantu meringankan beban masyarakat, namun kami mendorong pemkot untuk tetap berupaya menggali sumber-sumber PAD lainya," pungkas Ruselita.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.