21 April 2025

Get In Touch

Setelah Gugat Wali Kota Blitar, Warga Tuntut Pembangunan Hotel Dihentikan

Kepala DPM-PTSP Kota Blitar, Suharyono dan Koordinator Formalitas, M Triyanto
Kepala DPM-PTSP Kota Blitar, Suharyono dan Koordinator Formalitas, M Triyanto

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah menggugat Wali Kota Blitar dan Dinas PM-PTSP Kota Blitar, serta PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel yang berlokasi di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar. Perwakilan warga dari 124 kepala keluarga (KK) menuntut agar proses pembangunan dihentikan sampai semua perizinan sesuai dengan aturan.

Beberapa perijinan bangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno yang ditemukan warga diduga menyalahi aturan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada 2 untuk 1 lokasi pembangunan hotel.

"Ini kan aneh, IMB pertama terbit Januari 2019 kemudian setelah warga hearing dengan dewan Mei 2021 pada Juni 2021 terbit IMB kedua dengan alamat yang sama tapi salah," ungkap Triyanto, salah satu warga yang rumahnya berjarak beberapa puluh meter dari lokasi pembangunan hotel, Kamis (12/8/2021).

Triyanto yang juga warga asli sekitar lokasi pembangunan hotel tersebut menegaskan, alamat dalam IMB No.169 tahun 2019 tertulis Jl. Ir. Sukarno No 12 RT01 RW 02, Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

"Padahal kalau RT01 itu lokasinya di timur sungai bukan di barat sungai seperti saat ini, kemudian terbit IMB kedua No. 254 tahun 2021 alamatnya Jl. Ir. Sukarno No 001 RT 02 tanpa RW Kelurahan Bendogerit. Ini kan aneh, sampai terbit 2 IMB untuk 1 atas nama dan lokasi pembangunan yang sama hanya luas tanahnya yang berbeda," bebernya.

Pada kedua IMB yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Kota Blitar tersebut, tertulis perbedaan luas untuk IMB pertama tahun 2019 seluas 11.475,56 m2 dan IMB kedua tahun 2021 seluas 2.891,28m2.

"Selain itu untuk IMB pertama menggunakan dasar UKL/UPL, sedangkan IMB kedua memakai AMDAL. Lalu kapan kajiannya, warga juga tidak pernah ada yang tahu jika memang ada kajian AMDAL nya," tandas Triyanto.

Selain IMB, diijinkannya pembangunan hotel tersebut juga tidak sesuai dengan Perda RDTR Kota Blitar untuk zona perdagangan dan jasa diperbolehkan di Jl. Ir. Sukarno, Kelurahan Sentul. "Tidak ada dalam RDTR itu menyebutkan Kelurahan Bendogerit, jadi perijinannya jelas melanggar RDTR," tegasnya.

Termasuk Perda mengenai sumber mata air yang harus dilindungi, yaitu Sendang Kelurahan Bendogerit. Bahkan termasuk dalam salah satu ikon wisata sejarah, sebagai tetenger asal muasal nama Bendogerit.

"Kalau sampai sumber mata air tersebut kering, tentu melanggar Perda mengenai Perlindungan Sumber Air Baku yang sudah ditetapkan termasuk mata air Sendang atau mata air Urung-Urung Kelurahan Bendogerit," beber Triyanto.

Adanya ketiga aturan yang dilanggar, serta dampak ancaman kekeringan sumber mata air bagi warga sekitar pembangunan hotel tadi. Melalui 3 perwakilannya, 124 KK menggugat Walikota Blitar dan DPM-PTSP serta pemilik hotel PT Bumi Artha Mas ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Juli 2021.

"Di mana warga menuntut agar pembangunan dihentikan sementara, sampai seluruh perizinan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk jaminan antisipasi jika terjadi kekeringan sumber air, warga menuntut gugatan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar," pungkasnya.

Secara terpisah, pihak Pemkot Blitar melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar, Suharyono ketika dikonfirmasi mengenai adanya 2 IMB ini membenarkan, dari sisi aturan juga diperbolehkan.

"Karena memang IMB awal 5 lantai, dalam perkembangannya menambah 2 lantai maka diterbitkan lagi IMB kedua. Jadi awalnya basemen, lantai 1, 2, 3 dan 4 kemudian nambah lantai 5 dan 6," kata Suharyono.

Dengan adanya penambahan ini apakah tidak seharusnya cukup 1 IMB, namun prosesnya diulang dari awal menggunakan dasar Amdal. Suharyono mengaku tidak perlu, jadi dokumen UKL/UPL pada IMB pertama dilampirkan sebagai dasar menyusun Amdal pada IMB kedua.

"Amdal sebagai persyaratan mengurus IMB kedua karena adanya tambahan luasan bangunan, sehingga diketahui kalau nambah lantai luasnya masuk kategori disyaratkan Amdal. Demikian juga soal alamat dalam IMB, yang benar di Jl. Ir. Sukarno RT03 RW 02 Kelurahan Bendogerit, hanya kesalahan penulisan saja dan sudah dibenarkan," terangnya.

Soal pelanggaran Perda RDTR dipaparkan Suharyono kodenya B yaitu diijinkan bersyarat, memang disebutkan dalam Perda Jl. Ir. Sukarno Kelurahan Sentul tapi berlaku di seluruh Kota Blitar. "Maka disepanjang jalan area kanan dan kiri jalan Ir. Sukarno dibolehkan untuk perdagangan dan jasa, kecuali peruntukan khusus seperti tempat ibadah," paparnya.

Demikian juga mengenai jarak sumber mata air dengan bangunan hotel, jika mengacu pada Permen PUPR No 28 Tahun 2015 jarak garis sempadan memang ditentukan radius 200 meter. Jika mengacu Permen tersebut, seluruh bangunan terkait dengan pelestarian sumber mata air. Semua tidak boleh, meskipun berdirinya sebelum terbitnya Permen PUPR.

"Termasuk rumah-rumah warga juga tidak boleh, bahkan bangunan termasuk Kantor Bupati Blitar lama, BPN Kota Blitar, Rumah Dinas Walikota Blitar, Kantor Kemenag Kota, Kantor Disparbud sampai ke Jl. WR Supratman semua habis tidak boleh," jlenterehnya.

Jadi terkait kekhawatiran warga mengenai kekeringan sumber mata air, itu sudah disyaratkan dalam Amdal pembangunan hotel. Artinya warga bisa mengecek Amdalnya, tidak mungkin pemerintah mengabaikan pelestarian sumber mata air imbuh Suharyono.

Soal tuntutan penghentian proses pembangunan hotel oleh warga, Suharyono mengaku itu keputusan tim. "Lagi pula saat ini sudah dalam tahap mediasi oleh mediator dari PN Blotar, jadi disampaikan saja nanti keputusan akan disampaikan kepada penggugat dan tergugat," jawab Suharyono. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.